Pemprov-DPRD Jabar Sepakati Prompemperda 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, dalam Rapat Paripurna, Senin (31/10/2022).

Pemprov-DPRD Jabar Sepakati Prompemperda 2023

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, dalam Rapat Paripurna, Senin (31/10/2022).

Total sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan digarap, dengan rincian empat usulan dari legislatif dan lima oleh eksekutif. Usulannya yakni Raperda tentang kepariwisataan, penelitian pengembangan penetapan ilmu teknologi, penyelenggaraPropemperdaan perlindungan konsumen, pemajuan kebudayaan, pajak dan retribusi daerah, penyelesaian tuntutan ganti rugi, penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perubahan kedua Perda Nomor 21 Tahun 2014 terkait ketenagalistrikan, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 mengenai perhubungan.

Menyikapi keputusan tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengaku bersyukur kendati ada satu usulan lain mengenai inovasi direkomendasikan untuk digabung kedalam Raperda Penelitian Pengembangan Penetapan Ilmu Teknologi.   

Baca Juga : Lewat Games, Cara Kekinian Cadisdik Wilayah IV Jabar Ajak Siswa Buang Sampah Pada Tempatnya

“Setelah penelahaan, alhamdulillah telah disepakati Propemperda 2023. Alhamdulillah dengan kematangan naskah tersebut, lebih lanjut substansi tentang inovasi digabung dalam Raperda tata kelola iptek,” ujarnya dalam sambutan di Rapat Paripurna.

Selain itu, Emil –sapaan Ridwan Kamil turut mengapresiasi sikap legislatif yang selalu memfasilitasi kebutuhan Pemprov akan kebutuhan regulasi melalui pembentukan Raperda, dalam menguatkan kebijakan untuk membangun Jawa Barat di 2023 mendatang.

“Terimakasih, atas nama Pemprov Jabar saya menyampaikan kepada pimpinan dan anggota dewan tentang pembahasan Raperda yang diusulkan di 2023,” tutupnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti