Pemprov Jabar Bakal Sokong Rp25 Miliar untuk PSU Pilkada Tasikmalaya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menyokong sekitar Rp25 miliar, untuk membantu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Pemprov Jabar Bakal Sokong Rp25 Miliar untuk PSU Pilkada Tasikmalaya

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menyokong sekitar Rp25 miliar, untuk membantu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan, pihaknya telah menerima usulan anggaran PSU, yakni sebesar Rp43,7 miliar.

Dimana dalam pembiayaan PSU dibagi dua, yakni Pemprov melalui KPU Jabar dan Pemkab Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi akan membantu sebesar Rp25 miliar untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya, sementara sisanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ahmad, Senin 10 Maret 2025.

Pemprov Jabar kata Ahmad, merencanakan akan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 18 Maret 2025 mendatang.

Namun sambung dia, anggaran Rp25 miliar yang dikucurkan bukan bersumber dari sisa anggaran atau Silpa 2024 KPU Jabar. Merujuk pada Pasal 166 Undang-Undang 10 Tahun 2016 bahwa pendanaan dibebankan pada APBD.

"Kalau dari KPU Jabar tidak memungkinkan, saya sudah koordinasi juga dengan KPU RI, mekanismenya tidak bisa," ucap Ahmad.

Demikian pula KPU Kabupaten Tasikmalaya kata Ahmad, meski memiliki Silpa Rp7 miliar, namun tidak bisa dialokasikan untuk PSU.

Sehingga pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang membutuhkan anggaran Rp43,7 miliar seluruhnya murni dari APBD, baik Pemprov Jabar maupun Kabupaten Tasikmalaya.

Dimana nantinya biaya PSU dialokasikan untuk honorer para penyelenggara PSU seperti petugas KPPS, PPK dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaran PSU di lapangan hingga akhirnya pasangan terpilih ditetapkan.

Untuk diketahui pada juklak dan juknis penyelenggaraan PSU, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan pemenuhan anggaran PSU, dengan ketentuan:

1. Melakukan pengecekan kembali terhadap ketersediaan anggaran Hibah Pilkada 2024 setelah dilakukan verifikasi terhadap seluruh pertanggungjawaban sehingga tidak ada tunggakan anggaran Hibah Pilkada 2024 pada Tahun Anggaran selanjutnya;

2. Melakukan revisi anggaran Hibah Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Dalam hal pelaksanaan revisi anggaran terkait perencanaan kebutuhan biaya Pemungutan Suara Ulang atau tahapannya, memperhatikan kebijakan efisiensi anggaran APBD sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi
Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan kegiatan menggunakan akun 524 agar memedomani Surat Menteri Keuangan nomor S122/MK.02/2025 tanggal 3 Maret 2025 perihal Tanggapan atas Permohonan
Kebijakan Penghematan Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025 untuk Tahapan Pilkada 2024.

5. Dalam hal terdapat keterbatasan ketersediaan anggaran Pemungutan Suara Ulang, maka diminta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah selaku pemberi hibah untuk pemenuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, kembali diikuti tiga pasangan yakni Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi yang diusung oleh PPP, Gerindra, Partai Demokrat dan PKS.

Kemudian pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, yang diusung oleh Partai Golkar dan PAN. Lalu pasangan terakhir, Ade Sugianto yang didiskualifikasi digantikan oleh istrinya, Ai Diantani Sugianto yang dipasangkan dengan Iip Miptahol Paoz dengan diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB. 


Editor : Ahmad Sayuti