Pemprov Jabar Beri Santunan kepada 16 Warga Terdampak Penertiban di Tagogapu

Pemprov Jabar Salurkan Santunan untuk 16 Warga Terdampak Penertiban Bangunan di Tagogapu

Pemprov Jabar Beri Santunan kepada 16 Warga Terdampak Penertiban di Tagogapu
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat meninjau penataan kawasan Ruang Milik Jalan di Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tindak lanjut sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyalurkan santunan kepada 16 pemilik bangunan yang terdampak penertiban di Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

santunan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah agar penataan kawasan berjalan secara adil, humanis, dan tidak menimbulkan dampak ekonomi maupun sosial bagi warga yang terdampak pembongkaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan besaran bantuan disesuaikan dengan jenis bangunan yang dibongkar.

"Keempat belas pedagang yang tempat usahanya dibongkar menerima santunan Rp10 juta per orang sebagai modal memulai kembali usaha di lokasi baru," kata Herman di Padalarang, baru-baru ini.

Selain pedagang, dua keluarga yang rumahnya berada di kawasan Ruang Milik Jalan juga menerima bantuan sebesar Rp50 juta per keluarga. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan kembali tempat tinggal di lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah desa.

"Kami pastikan penataan berjalan tanpa gesekan sosial. Warga bermusyawarah dan menerima besaran yang proporsional," ujarnya.

Herman menambahkan, seluruh proses mulai dari pendataan, verifikasi hingga penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

"Seluruh proses verifikasi hingga penyaluran melibatkan Inspektorat agar transparan dan akuntabel," katanya.

penertiban bangunan di kawasan Tagogapu merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menemukan adanya bangunan di Ruang Milik Jalan sehingga mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna.

Melalui pendekatan persuasif, sekitar 60 persen bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara bangunan yang tersisa ditertibkan dengan bantuan alat berat dan personel gabungan.

Setelah proses pembongkaran dan pembersihan puing selesai, Pemprov Jawa Barat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan Pemerintah Desa Tagogapu untuk memastikan kawasan Ruang Milik Jalan tetap steril dan tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.

"Semoga ini menjadi teladan bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menata ruang publik sesuai aturan dengan tetap memihak kesejahteraan warga," pungkas Herman.***


Editor : JakaPermana