Pemprov Jabar Bongkar Masalah Izin SMK IDN Bogor

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Bogor memicu gelombang protes dari sejumlah orang tua siswa.

Pemprov Jabar Bongkar Masalah Izin SMK IDN Bogor
istimewa

INILAHKORAN.ID - Polemik pencabutan Izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Bogor memicu gelombang protes dari sejumlah orang tua siswa.

Mereka bahkan menyampaikan laporan langsung ke Bale Pananggeuhan Gedung Sate pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaktifkan kembali Izin sekolah tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, Pemprov Jawa Barat memaparkan sejumlah fakta yang menjadi dasar keputusan penahanan Izin operasional sekolah tersebut. Pemerintah menilai terdapat persoalan serius dalam aspek legalitas dan administrasi perizinan yang tidak bisa diabaikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, Dedi Taufik mengungkapkan, jaringan SMK IDN di Kabupaten Bogor tidak hanya berada di Jonggol, tetapi juga di Sentul dan Pamijahan. Ketiganya disebut memiliki persoalan serupa terkait dokumen perizinan.

"Ada beberapa hal yang harus kita clear-kan gitu terutama dalam hal penyelenggaraannya juga sudah ada berita acara yang kami buat. Penyelenggaraan ini kita alihkan untuk sementara waktu, tapi kita sambil menunggu proses kaitan dengan perizinan," ujar Dedi di kantor DPMPTSP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, proses pendirian dan operasional sekolah harus melalui tahapan perizinan yang jelas. Tahap pertama adalah memastikan kesesuaian tata ruang wilayah, yang menjadi dasar awal penerbitan Izin.

Setelah itu, pemohon wajib melengkapi dokumen teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, dalam kasus SMK IDN di Bogor, salah satu dokumen krusial tersebut justru belum terpenuhi.

"Belum ada terbit PBG. Belum ada isinya PBG. Sebenarnya sekolah yang di Jonggol itu sudah ada untuk kaitan perizinannya. Tapi PBG-nya palsu. Nah, ini kan tadi konsekuensi hukum di sini," ucapnya.

Persoalan legalitas ini juga diperkuat oleh temuan tim hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani menegaskan, penahanan sementara Izin sekolah dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Menurutnya, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Bogor yang menjadi syarat dasar penerbitan Izin tidak ditemukan dalam proses verifikasi.

"Jadi kami sudah lihat bahwa secara bukti dan fakta hukumnya, bahwa ada ke kehilangan dasar legalitas dari dasar penerbitan perizinan. Seperti yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor seperti itu," ungkapnya.

Sisi lain, persoalan ini juga berkaitan dengan laporan hukum yang diajukan oleh sejumlah orang tua siswa terhadap pihak sekolah. Ketua Tim Advokasi Hukum Pemprov Jabar, Jutek Bongso menjelaskan, laporan tersebut telah masuk ke Polres Bogor dan kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Cibinong.
Kondisi itu membuat pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif untuk mencegah dampak hukum yang lebih luas.

"Sehingga pemerintah Provinsi Jawa Barat kami dari tim hukum berkoordinasi bersama dengan Disdik dan pihak terkait, kami melihat perlu ada dilakukan koreksi terhadap perizinan yang sudah diterbitkan," jelasnya.

Menurut Jutek, langkah penahanan Izin juga merupakan bentuk mitigasi pemerintah, jika nantinya gugatan orang tua siswa dikabulkan oleh pengadilan.

"Betul apa yang dituntutkan oleh orang tua siswa tersebut bahwa sekolah ini tidak sah memperoleh izinnya, oleh karena dasar memperoleh izinnya itu cacat seperti yang mereka laporkan dan mereka gugatkan ya di dalam pengadilan. Maka kami khawatir peserta didik yang sudah diterima oleh IDN ini, maka ketika mereka tamat, suatu saat ijazahnya pun akan dipertanyakan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto memastikan, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan hak pendidikan para siswa yang saat ini masih belajar di sekolah tersebut.

Berdasarkan data Dapodik, jumlah siswa SMK IDN mencapai ratusan orang, yakni 181 siswa kelas X, 200 siswa kelas XI, dan 176 siswa kelas XII. Seiring dengan penahanan Izin operasional sekolah, sebagian siswa telah mulai mengajukan perpindahan ke sekolah lain.

"Untuk siswanya itu sekarang kan kelas X ada 181 orang. Kemudian kelas XI ada 200 orang dan kelas XII ada 176 orang. Nah, kemudian yang sudah berproses memindahkan atau berpindah itu, kelas X ada 10 orang, kelas XI ada 2 orang, kelas XII ada 6 orang. Total ada 18 orang," paparnya.

Ia menegaskan keputusan pemerintah bukan untuk menghambat pendidikan siswa, melainkan untuk memastikan hak pendidikan mereka tetap terlindungi di tengah persoalan hukum yang sedang berlangsung.

"Perlu saya sampaikan bahwa ini adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Jabar dalam melindungi hak-hak pendidikan anak-anak di Provinsi Jawa Barat secara baik. Jadi, kami tentu ingin memberikan hak-hak pendidikan kepada anak-anak di Provinsi Jawa Barat itu secara baik," tandasnya.***


Editor : JakaPermana