Pemprov Jabar Buka Pos Pengaduan Warga di Gedung Sate, Fokus Tiga Masalah Sosial Utama

Pemprov Jabar membuka pos layanan pengaduan warga di Balai Pananggeuhan Gedung Sate, mulai Senin besok 6 Oktober 2025. Layanan ini beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 07.00–16.00 WIB.

Pemprov Jabar Buka Pos Pengaduan Warga di Gedung Sate, Fokus Tiga Masalah Sosial Utama
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, pembukaan layanan tersebut merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya digelar di kediaman pribadinya, Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar membuka pos layanan pengaduan warga di Balai Pananggeuhan Gedung Sate, mulai Senin besok 6 Oktober 2025. Layanan ini beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 07.00–16.00 WIB.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, pembukaan layanan tersebut merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya digelar di kediaman pribadinya, Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

“Selama ini kan layanan pengaduan itu ada di rumah pribadi saya, di Lembur Pakuan. Tentunya ini sangat baik dan itu kan menggunakan dana operasional dan dana pribadi gubernur,” ujar Dedi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu 5 Oktober 2025.

Menurutnya, pemindahan pos pengaduan ke Gedung Sate dimaksudkan agar aparatur sipil negara (ASN) dapat turut berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial masyarakat.

“Nah kemarin saya menggagas bagaimana kalau para ASN ini juga ikut memberikan sumbangsih terhadap berbagai problem sosial,” katanya.

Dedi menegaskan, tiga masalah utama menjadi fokus pelayanan yakni kesehatan, pendidikan, dan hukum.

“Satu, masalah orang sakit harus terlayani baik ketika biaya untuk berobatnya misalnya BPJS-nya belum terbayar. Atau butuh biaya selama di rumah sakit, butuh ongkos, atau butuh obat karena tidak tercover BPJS. Itu yang pertama,” ucapnya.

“Kedua, anak sekolah. Jangan sampai ada kejadiannya kayak di Bogor, orang nggak bisa sekolah gara-gara baju pramuka. Itu kan hal yang mudah banget, cuma Rp300 ribu. Ketiga, layanan hukum. Kalau layanan hukum kan memang pengacaranya sudah standby,” tambahnya.

Meski begitu, Dedi menegaskan bahwa pengaduan di luar tiga bidang tersebut tidak akan dilayani, termasuk persoalan utang piutang atau pinjaman ke rentenir.

“Karena dibatasi hanya problemnya tiga. Tidak ngurusin yang lain. Misalnya pengen dibayarin bank emok (utang piutang ke rentenir) itu nggak,” tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani