Disnaker Kota Bandung Catat 680 Pengaduan di 2025, Kasus 2026 Masih Fluktuatif

Disnkaer Kota Bandung menyebut jumlah pengaduan dan pelaporan hubungan industri bersifat fluktuatif seperti di tahun 2026

Disnaker Kota Bandung Catat 680  Pengaduan di 2025, Kasus 2026 Masih Fluktuatif
Mediator Disnaker Kota Bandung, Iman Hermawan menyebut mediasi ke seminar, Disnaker fokus cegah konflik pekerja dan perusahaan. (Foto Adam Husein/inilahkoran)

INILAHKORAN.ID - Mediator Hubungan Industrial Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Bandung, Iman Harmawan menyampaikan, tren pengaduan dan kasus hubungan industrial di Kota Bandung masih bersifat fluktuatif.

Menurutnya, jumlah pengaduan konsultasi pada 2025 tercatat sebanyak 680. Sementara 2026 pihaknya belum melakukan perhitungan pasti. Namun kasus yang tercatat hingga awal tahun ini, berjumlah 36 menurun dibandingkan 109 kasus pada 2025.

“Setiap kasus, kami targetkan selesai sejak mediasi pertama dalam waktu sekitar 30 hari kerja. Tetapi kami memahami, karena banyak kasus sifatnya insidentil sehingga harus ada komunikasi dahulu dengan pimpinan perusahaan. Itu yang membuat penyelesaian kadang tertunda,” kata Iman Harmawan, Kamis 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dari 109 kasus di 2025 terdapat 17 kasus yang belum selesai. 

“Dari 17 kasus itu, sudah berkurang sekitar 7 kasus yang berhasil kami selesaikan di tahun ini. Sisanya masih dalam proses,” ucapnya.

Iman juga menyoroti tren pengaduan yang berbeda setiap tahun. 

“Paling tinggi itu pada saat zaman Covid-19, mencapai 193 kasus. Setelah itu menurun menjadi 97, lalu turun lagi ke 50, naik ke 73, kemudian turun ke 40 dan di 2025 kembali naik ke 109 kasus,” ujar dia.

Menurut ia, fluktuasi tersebut tidak bisa dipastikan karena bergantung pada kondisi dan dinamika hubungan industrial di perusahaan. Sebagai langkah pencegahan, Disnaker Kota Bandung rutin menggelar seminar dan edukasi.

“Kami undang perusahaan, pekerja dan serikat pekerja untuk diberikan pemahaman mengenai hubungan industrial. Mulai dari peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, BPJS sampai soal upah,” jelasnya.

Dengan upaya tersebut, pihaknya berharap jumlah pengaduan dapat ditekan dan penyelesaian kasus bisa lebih cepat. 
"Tetapi tetap bergantung kepada komitmen komunikasi antara pihak perusahaan, dan pekerja," tandas dia.


Editor : Ahmad Sayuti