Pemprov Jabar Gelontorkan Rp3,76 Miliar untuk Kompensasi 4.711 Angkot, Delman dan Becak, Antisipasi Kemacetan Nataru
Guna mengantisipasi kemacetan di Puncak, Kabupaten Bogor dan sejumlah titik rawan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan skema kompensasi seperti Lebaran 2025 kemarin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Guna mengantisipasi kemacetan di Puncak, Kabupaten Bogor dan sejumlah titik rawan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan skema kompensasi seperti Lebaran 2025 kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dhani Gumelar menuturkan, kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari akan diberikan kepada pemilik, sopir dan sopir cadangan angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan sebagian Cianjur.
Serta pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon.
Kompensasi uang tersebut diberikan agar mereka berhenti beroperasi sementara pada 24-25 dan 30-31 Desember 2025. Di mana total, masing-masing akan menerima Rp800 ribu per hari, sebagai kompensasi empat hari libur beroperasi.
"Diberikan di tanggal 23-24 Desember, langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Bank bjb. Yang baru terdata, dilakukan pembukaan rekening Bank bjb," ujar Dhani saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Minggu 21 Desember 2025.
Total kata dia, ada 4.711 orang yang akan menerima kompensasi, usai pendataan cermat yang dilakukan Dishub kabupaten/kota supaya tepat sasaran.
"Misalkan ada pengemudi becak yang sudah meninggal. Nah itu kita croscek lagi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota masing-masing. Didapatlah sejumlah 4.711 penerima," ucapnya.
Jumlah tersebut kata dia, ada penambahan dari perhitungan awal yang dilakukan Dishub Jabar bersama kabupaten/kota.
"Kalau enggak salah itu ada penambahan yang di Kabupaten Cirebon ya. Jadi ada (penambahan) sekitar 200," ungkapnya.
Mereka lanjut Dhani, akan menerima kompensasi secara penuh di kisaran 23-24 Desember untuk berhenti beroperasi pada 24-25 dan 30-31 Desember 2025.
"Satu kali (transfer). Tapi nanti akan dilakukan pengawasan langsung sama Dishub kabupaten/kota, takutnya ada yang nakal. Nanti dicatat," katanya.
Total, Rp3.768.800.000 yang dikucurkan Pempro melalui Dishub Jabar, untuk kompensasi bagi pengemudi angkot, delman dan becak di sejumlah wilayah tersebut.
Dhani juga mengingatkan kepada masyarakat yang menerima kompensasi, agar tidak melanggar kesepakatan. Sejumlah sanksi disiapkan, bila terbukti melanggar. Mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin.
"Tentunya ada pemeriksaan dulu segala macam. Bila terbukti, nanti oleh Dinas Perhubungan setempat (bertindak), karena mereka yang mengeluarkan izin," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
