Pemprov Jabar Pangkas BPMU di 2026, Nasib Guru Honorer Sekolah Swasta Sulit
Nasib guru honorer di sekolah swasta jenjang SMA/SMK kemungkinan sulit di 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Nasib guru honorer di sekolah swasta jenjang SMA/SMK kemungkinan sulit di 2026.
Lantaran dari hasil telaah Anggota DPRD Jabar Maulana Yusuf Erwinsyah, terhadap dokumen perencanaan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tahun 2026 didapati ada pemangkasan nilai bantuan.
Dalam dokumen tersebut, alokasi BOPD untuk 861 SMA/SMK/SLB negeri mencapai Rp997,8 miliar, naik Rp6,1 miliar dari tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, Rp140,3 miliar dialokasikan khusus untuk honor tenaga keamanan dan kebersihan.
“Jika dibagi rata, setiap sekolah negeri mendapat Rp162,9 juta per tahun atau sekitar Rp13,5 juta per bulan untuk membayar tenaga keamanan dan kebersihan. Contoh di salah satu SMA negeri besar di Bandung, dengan 4 tenaga keamanan dan 12 tenaga kebersihan, masing-masing menerima sekitar Rp850 ribu per bulan,” ujar Maulana dikutip Minggu 7 September 2025.
Sebaliknya lanjut dia, sekolah swasta justru mengalami penurunan tajam dalam BPMU. Pada 2025, anggaran BPMU sebesar Rp583,5 miliar dialokasikan untuk 972.656 siswa. Namun di 2026, jumlahnya merosot menjadi Rp311,4 miliar meski peruntukannya meningkat menjadi 1.024.548 siswa.
Kondisi semakin tertekan, karena Rp250 miliar dari BPMU 2026 direncanakan untuk beasiswa langsung kepada siswa. Dengan begitu, dana operasional yang tersisa bagi sekolah swasta hanya Rp61,4 miliar untuk 4.274 sekolah.
“Artinya, rata-rata tiap sekolah swasta hanya menerima Rp14,3 juta setahun, atau sekitar Rp60 ribu per siswa,” kata dia.
Padahal pada 2025, sekolah swasta masih memperoleh Rp600 ribu per siswa tiap tahun. Penurunan drastis ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan gaji guru honorer, yang sebagian besar selama ini hanya menerima sekitar Rp200 ribu per bulan.
Situasi kian sulit, setelah adanya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan dana BOS, untuk gaji maksimal 40 persen dari setengah total dana BOS yang diterima sekolah swasta.
Atas kondisi tersebut, Maulana menilai pemerintah provinsi gagal menempatkan guru sebagai prioritas utama dalam perencanaan anggaran.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Kalau guru honorer di sekolah swasta hanya diberi ruang Rp60 ribu per siswa, bagaimana mereka bisa hidup layak? DPRD mendesak Pemprov Jabar mengoreksi kebijakan ini. Jangan sampai guru kalah sejahtera dibanding tenaga kebersihan dan keamanan,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan, agar kebijakan bantuan langsung ke siswa tidak mengorbankan hak dasar pendidik.
“Kalau guru tidak sejahtera, bagaimana kita bisa berharap kualitas pendidikan meningkat? Prioritasnya jelas, sejahterakan dulu guru,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani
