Pemprov Jabar 'Pede' Meski UU HKPD Bakal Gerus PAD
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap percaya diri (Pede), meski UU HKPD bila berlaku di 2025 mendatang, bakal menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap percaya diri (Pede), meski UU HKPD bila berlaku di 2025 mendatang, bakal menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudi mengatakan, jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD diberlakukan pada 2025 mendatang, sejatinya tidak akan berpengaruh banyak.
Meski PAD Jabar bakal turun sekitar Rp6 triliun, karena ada perubahan bagi hasil antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.
Dimana perhitungan sebelumnya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen bagi kabupaten/kota, di UU HKPD diubah 40 persen untuk provinsi dan 60 persen ke kabupaten/kota.
"Ya sudah dijalankan saja. Memang berkurang PAD. Dari 37 (triliun rupiah) jadi 30 koma sekian (triliun rupiah)," ujar Bey Machmudin usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 29 Juli 2024.
Sebab selama ini sejatinya kata dia, meski PAD Jabar tampak besar karena mendapat porsi lebih besar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Namun pada akhirnya PAD dari tiga sektor tersebut mayoritas tetap kembali kepada kota/kabupaten, melalui bantuan provinsi (Banprov) maupun bantuan keuangan (Bankeu).
Sehingga bila nanti PAD turun paska ditetapkannya UU HKPD tersebut, maka otomatis juga bakal menurunkan angka bantuan dari provinsi ke kabupaten/kota.
"Enggak lost, memang tadinya melalui provinsi kini diolah langsung. Tidak lost," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

