Pemprov Jabar Perketat Pengawasan, Buntut Takaran Minyakita Dikorupsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan, buntut ditemukannya takaran Minyakita dikorupsi.

Pemprov Jabar Perketat Pengawasan, Buntut Takaran Minyakita Dikorupsi

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan, buntut ditemukannya takaran minyakita dikorupsi.

Salah satunya di Kabupaten Subang, dimana kemasan minyak goreng minyakita yang dijual, takarannya tidak sesuai dengan yang tercantum.

Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, pengawasan intensif akan terus dilakukan sesuai kewenangan selama Ramadan hingga Lebaran 1446 Hijiriah nanti.

"Dalam rangka bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat melaksanakan pengawasan secara berkala terhadap penjualan minyakita," kata Noneng, Rabu 12 Maret 2025.

Noneng mengungkapkan, kewajiban Disperindag Provinsi Jawa Barat dalam hal minyakita hanya memastikan ketersediaan dan kepatuhan pedagang dalam memenuhi Harga Eceran Tertinggi (HET), konsumen sebesar Rp15.700 per liter.

"Dari hasil pengawasan di lapangan penjual menjual minyakita di sekitar Rp18 ribu per liter dikarenakan Harga beli yang mereka dapatkan di sekitar Rp16.500- Rp17 ribu per liter," ucapnya.

Mengenai pengawasan langsung kemasan yang saat ini banyak ditemukan tidak sesuai. Noneng menjelaskan, pengawasan tersebut ada di Disperindag kabupaten dan kota. Mengingat, Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya hanya melakukan pengawasan terkait legalitas, distribusi, stok dan harga. 

Hanya saja Disperindag Jabar lanjut dia, tetap akan membantu mengawasi dan berkoordinasi bersama kabupaten/kota, guna memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan.

"Sedangkan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk mengecek netto/takaran sesuai atau tidak dengan di label kemasan merupakan kewenangan dari Indag Kabupaten dan Kota," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan seorang pelaku berinisial K yang melakukan pengurangan takaran minyakita pada botol kemasan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan, K dibantu delapan pekerja dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek minyakita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

"Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang," ujar Jules dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025) lalu.

Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengemas minyakita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag No. 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk minyakita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Sementara, Polres Bogor mengungkap keberadaan pabrik minyakita palsu di Kecamatan Ciluar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (11/3/2025). minyakita yang diproduksi ternyata adalah minyak oplosan curah dengan takaran kurang dari seharusnya.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, berawal pada Jumat, 7 Maret 2025, Satreskrim Polres Bogor berhasil menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas ulang produk minyakita secara ilegal. Gudang tersebut terletak di RT 4 RW 1, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, kata Rizka, seorang  pengelola inisial TRM ditetapkan jadi tersangka. Ia memperoleh minyak dari berbagai lokasi, termasuk Tangerang dan Cakung. Minyak tersebut dikirim ke lokasi gudang di Kampung Cijujung, Kabupaten Bogor, untuk dikemas ulang atau repackaging.

Produk yang seharusnya memiliki ukuran 1 liter (1.000 ml) justru dipaketkan dalam ukuran 750-800 ml. Selain itu, kemasan tersebut tidak mencantumkan informasi berat bersih dan label BPOM yang sudah kedaluwarsa. Tersangka TRM mengemas dan memberi label minyakita pada produk tersebut, lalu menjualnya di pasar.

"Dibranding dengan label minyak kita sebagaimana diadakan seharusnya dengan bersih yang diedarkan itu 1 liter, namun oleh tertangkap berat yang diedarkan itu 750 sampai 800 ML sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti