Pemprov Jabar Rilis Edaran Larangan Pengalihan Lahan, Khususnya di DAS
Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis Surat Edaran (SE) Nomor 152/PT.04.01/D1SBUN, tentang Larangan Pengalihan Hak atas Tanah pada Kawasan Tertentu yang Merupakan Penguasaan Negara di Wilayah Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis Surat Edaran (SE) Nomor 152/PT.04.01/D1SBUN, tentang Larangan Pengalihan Hak atas Tanah pada Kawasan Tertentu yang Merupakan Penguasaan Negara di Wilayah Jabar.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, melindungi kawasan lindung dan mencegah penyalahgunaan pemanfaatan lahan yang dapat merugikan kepentingan umum maupun negara.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini banyak lahan yang berada di daerah aliran sungai (DAS) beralih fungsi menjadi kaeasan permukiman. Itu terjadi karena tidak adanya pengawasan dan larangan secara ketat.
"Bayangin, banyak sungai-sungai bersertifikat kemudian ada ruko, banyak sawah-sawah kemudian berubah menjadi perumahan, banyak hutan-hutan yang berubah menjadi areal penambangan. Itu kan akibat pembiaran," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 20 Oktober 2025.
Sebab itu, edaran tersebut dikeluarkan dengan harapan ada perubahan dalam tata kelola kawasan yang seharusnya bukan untuk permukiman.
Termasuk juga mengenai kawasan tambang, yang turut diatur agar tidak lagi ada aktivitas galian secara sembarangan di wilayah Jabar.
"Maka, hari ini saya melakukan perubahan-perubahan mindset. Lahir keributan. Nah, keributan itu terjadi karena orang dikoreksi. Nah, selama ini diam nih, nambang tanpa izin," ucapnya.
"Kemudian selama ini diam, ngangkutin bahan tambang dengan bobot kendaraannya 45 ton. Diam. Karena diam ya sepi. Hari ini oleh gubernur dilarang dan diatur, makanya berisik," imbuhnya.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah provinsi menegaskan seluruh pihak dilarang melakukan pengalihan hak atas tanah yang berada di sejumlah kawasan strategis, antara lain Daerah Aliran Sungai (DAS); danau, situ, waduk dan embung. Ruang milik jalan, kawasan hutan, perkebunan serta aset atau tanah lainnya yang merupakan penguasaan negara.
Adapun tanah-tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Karena itu, tanah-tanah tersebut tidak dapat dialihkan haknya kepada pihak lain tanpa izin sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan dari larangan pengalihan hak atas tanah negara adalah untuk melindungi dan mengamankan hak-hak atas tanah negara, mencegah penyalahgunaan tanah negara , serta memastikan pembangunan dan pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan prinsip hukum agraria yang adil dan makmur,” demikian bunyi SE yang ditetapkan pada 4 Oktober 2025 itu.
Dedi juga meminta bupati/wali kota, camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Jawa Barat untuk melakukan pengawasan, pencegahan, serta penertiban terhadap setiap bentuk transaksi, penguasaan, atau pengalihan hak atas tanah di kawasan yang dilarang tersebut. Lebih lanjut, SE ini diduga diterbitkan sebab persoalan agraria dan tata kelola tanah merupakan isu yang sangat krusial di Jawa Barat. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

