Pemprov Jabar Siap Ambil Alih Jalan hingga Teras Cihampelas, Penataan Dipercepat

Pemprov Jawa Barat mulai memproses pengambilalihan Jalan Cihampelas beserta Teras Cihampelas, jembatan, tanah, dan PJU dari Pemkot Bandung.

Pemprov Jabar Siap Ambil Alih Jalan hingga Teras Cihampelas, Penataan Dipercepat
Pemprov Jawa Barat mulai memproses pengambilalihan Jalan Cihampelas beserta Teras Cihampelas, jembatan, tanah, dan PJU dari Pemkot Bandung.

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai memproses pengambilalihan pengelolaan Jalan Cihampelas dari Pemerintah Kota Bandung. Tidak hanya ruas jalan, seluruh aset yang berada di kawasan tersebut, termasuk Teras Cihampelas (Skywalk), jembatan, tanah, hingga penerangan jalan umum (PJU), juga akan dialihkan menjadi kewenangan Pemprov Jabar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penataan dan revitalisasi kawasan Cihampelas yang selama ini dinilai membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Norman Nugraha, mengatakan proses pengalihan aset saat ini masih berada pada tahap penelitian hibah Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pemerintah Kota Bandung. Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengajukan permohonan hibah secara resmi.

"Per 13 Juli prosesnya masih dalam tahap penelitian hibah oleh Pemkot Bandung. Intinya memang aset tersebut akan dialihkan ke Pemprov," ujar Norman, Selasa (21/7/2026).

Norman menjelaskan, aset yang akan berpindah kewenangan tidak hanya berupa badan jalan, tetapi juga seluruh fasilitas penunjang yang berada di kawasan Cihampelas.

"Jalan, jembatan, tanah, termasuk PJU, semuanya," katanya.

Pengalihan aset ini sekaligus membuka peluang bagi Pemprov Jabar untuk menentukan arah penataan kawasan, termasuk masa depan Teras Cihampelas yang sempat menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan pembongkaran skywalk tersebut.

Meski demikian, Norman menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan proses administrasi pengalihan aset agar penataan kawasan bisa segera dimulai.

"Tujuan utama pengalihan aset ini adalah percepatan penataan kawasan Cihampelas. Soal apakah Teras Cihampelas akan dibongkar atau seperti apa, itu akan diputuskan setelah seluruh proses selesai," ujarnya.

Ia menambahkan, konsep revitalisasi kawasan masih akan dibahas bersama perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.

Saat ini, Pemprov Jabar masih menunggu keputusan resmi dari Pemkot Bandung terkait permohonan hibah aset tersebut. Jika mendapat persetujuan, proses serah terima aset dapat segera dilaksanakan.

"Kalau dari Pemkot sudah ada jawaban, maka proses serah terima aset bisa langsung dilakukan," kata Norman.

Menurutnya, pengambilalihan kewenangan ini diharapkan menjadi titik awal percepatan revitalisasi kawasan Cihampelas sehingga penataan ruang, infrastruktur, dan fasilitas publik dapat dilakukan lebih efektif sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***


Editor : JakaPermana