Pemprov Jabar Teken Ikrar Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2024

Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meneken ikrar netralitas ASN, yang digagas Bawaslu Jabar untuk kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Pemprov Jabar Teken Ikrar Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2024
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan penandatangan ikrar tersebut dilakukan Kepala BKD Sumasna sebagai ikhtiar bersama meminimalisir pelanggaran khususnya terkair netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meneken ikrar netralitas ASN, yang digagas Bawaslu Jabar untuk kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan penandatangan ikrar tersebut dilakukan Kepala BKD Sumasna sebagai ikhtiar bersama meminimalisir pelanggaran khususnya terkair netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.

Sebab, netralitas ASN, menjadi salah satu potensi krusial terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada Serentak 2024.

"Ini bentuk ikhtiar, meminimalisir pelanggaran," ujar Nuryamah usai Sosalisasi Penguatan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2024, disertai dengan penandatanganan ikrar netralitas ASN di Kota Bandung, Selasa 15 Oktober 2024.

Bawaslu Jabar. kata dia, juga turut mengingatkan ASN agar dapat menghindari pelanggaran netralitas, karena sanksinya telah diatur sesuai regulasi.

Maka dari itu pihaknya berharap, ASN dapat menjaga netralitasnya hingga kontestasi Pilkada Serentak 2024 berakhir.

"Bawaslu hanya merekomendasikan. Tapi tidak hanya selesai disitu. Ini tanggungjawab kita bersama untuk saling mengingatkan," ucapnya.

Selain itu, Bawaslu Jabar kata Nuryamah juga mengimbau kepada ASN untuk menghindari hal yang masuk kategori pelanggaran. Antaranya foto bersama dengan pasangan calon atau partai, poses foto dengan gaya yang menjadi khas salah satu pasangan calon.

"Kalau enggak salah ada enam pose yang memang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Selain tidak boleh ikut berkampanye, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung program salah satu pasangan calon," terangnya.

Usai sosialisasi dengan para ASN ini lanjut dia, Bawaslu Jabar berencana akan mengundang penjabat (Pj) kepala daerah, sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

"Termasuk TNI-Polri, kita undang dan diberikan sosialisasi untuk sama-sama menyukseskan Pilkada Serentak 2024," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani