Sikap Kami: Deklarasi Netralitas ASN, Memang Perlu?

SAAT aparatur sipil negara (ASN) Jawa Barat bersumpah menjaga netralitas di Pilkada 2024, seorang ASN di Kabupaten Cianjur menjalani sidang perdana karena kasus yang sama. Sebenarnya, adakah netralitas ASN di kontestasi demokrasi itu?

Sikap Kami: Deklarasi Netralitas ASN, Memang Perlu?

SAAT aparatur sipil negara (ASN) Jawa Barat bersumpah menjaga netralitas di pilkada 2024, seorang ASN di Kabupaten Cianjur menjalani sidang perdana karena kasus yang sama. Sebenarnya, adakah netralitas ASN di kontestasi demokrasi itu?

Dua peristiwa dalam sehari di Bumi Parahyangan itu memang kontradiktif. Itu menjadi pertanda, netralitas dalam ajang pemilihan umum memang sulit bisa diwujudkan. Sebab, dia hanya digeber melalui deklarasi-deklarasi. Bukan menanamkan secara terus-menerus dalam sikap dan kebijakan.

Jika ASN menyadari dia sebagai penyelenggara pemerintahan, dan karena itu harus netral di kontestasi demokrasi, deklarasi-deklarasi semacam itu tidak penting. Masak tiap lima tahun sekali deklarasi seperti itu diulang lagi sementara sebagian besar ASN orangnya sebagian besar itu-itu saja.

Kenapa kondisi semacam itu bisa terjadi? Banyak penyebab tentunya. Salah satunya, bisa jadi, karena faktor sejarah. Di era Orde Baru, netralitas ASN juga dituntut. Tapi, diakui atau tidak, ada mobilisasi, tetatnya tekanan terhadap mereka, untuk memilih parpol tertentu.

Mental seperti itu masih terbawa-bawa sampai kini. Betul, seperti Orde Baru, nyaris tidak terang-terangan. Tapi, secara diam-diam mereka memiliki kepentingan. Apalagi pada ASN dengan posisi-posisi tertentu.

Faktor lain? Mereka tidak punya contoh. Mereka tak punya teladan. Sebab, para petinggi negeri ini, dari level pusat hingga daerah, melakukan hal serupa.

Betul, mereka bukan ASN. Mereka politisi-politisi yang memiliki jabatan di pemerintahan. Tapi, bukankah mereka juga mendapatkan gaji dan tunjangan dari rakyat dan karena itu harus bersama rakyat, bukan bersama kelompok mereka saja, meski hanya dalam waktu tertentu.

Dari presiden, gubernur, bupati, wali kota, menunjukkan keberpihakan pada kontestasi demokrasi. Mereka berkilah memiliki hak politik, bagian dari partai politik. Tapi, bukankah mereka juga pemimpin negara, provinsi, kabupaten/kota, yang seharusnya berdiri di semua golongan, partai, dan seterusnya?

Jika presiden, gubernur, bupati, wali kota, boleh cawe-cawe, apalah artinya dukungan ASN. Tak ada apa-apanya. Tapi mereka dibelenggu karena mereka adalah aparatur negara.

Maka, hemat kami, seharusnya siapapun yang bekerja untuk negara, pemerintahan, sepatutnya diperlakukan hal yang sama. Pada tempatnya mereka dilarang menyatakan dukungan terhadap kandidat tertentu. Sebab, mereka adalah pemimpin rakyat, begitu dilantik jadi presiden, gubernur, bupati, wali kota. Tak pantas mereka terang-terangan menunjukkan keberpihakan. (*)


Editor : Zulfirman