Pemprov Jabar Ultimatum SPPG, Wajib Punya SLHS Sebelum 30 Oktober

Dari total 2.131 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat, baru 17 dapur yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pemprov Jabar Ultimatum SPPG, Wajib Punya SLHS Sebelum 30 Oktober

INILAHKORAN, Bandung – Dari total 2.131 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat, baru 17 dapur yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mendorong seluruh pengelola SPPG untuk segera mengurus sertifikasi standar kesehatan tersebut sebelum batas waktu 30 Oktober 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, pihaknya menggandeng dinas kesehatan kabupaten/kota serta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat proses penerbitan SLHS.

“30 Oktober harus selesai semuanya. Pengurusannya kerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan koordinator BGN di daerah. Kita bareng-bareng, jemput bola, dan kita minta pengelola SPPG juga proaktif. Kabupaten/kota semua sudah ready,” ujar Herman dikutip Minggu 12 Oktober 2025.

Menurut Herman, pengurusan sertifikat tidaklah rumit karena sudah ada contoh dapur yang berhasil menyelesaikan prosesnya.

“Ya normatif saja, saya kira yang 17 kan sudah ada contoh tuh selesai, yang 343 sedang berproses,” ucapnya.

Herman menjelaskan, pengajuan SLHS dilakukan langsung ke dinas kesehatan setempat berdasarkan nama dan alamat dapur SPPG.

Meski belum semua bersertifikat, dapur SPPG masih diperbolehkan beroperasi sementara hingga tenggat waktu 30 Oktober.

“Itu kan masih boleh beroperasi meskipun belum menggantungi. Makanya kita kasih limit sampai 30 Oktober,” terang Herman.

Namun, setelah batas waktu tersebut, Pemprov Jabar akan merekomendasikan penghentian operasional bagi dapur yang belum memenuhi syarat.

“Kalau 30 Oktober ternyata belum ada SLHS, kami akan rekomendasikan nanti yang menentukannya kan BGN. Tapi kami akan minta agar dihentikan operasionalnya. Harus fair, karena waktu sudah diberikan untuk melengkapi persyaratan dan memperbaiki sarana-prasarana,” tegasnya.

Herman menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan surat edaran Menteri Kesehatan yang mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah dibangun.

“Pak Menkes memberikan waktu satu bulan setelah SPPG dibangun harus punya SLHS. Yang baru nanti langsung wajib satu bulan, sementara yang sudah terbangun kami beri waktu sampai 30 Oktober,” pungkasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti