Pemprov Jabar Wajibkan Perusahaan Beli BBM dari Penyalur Resmi, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Berat

Pemprov Jabar mewajibkan setiap perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) membeli BBM hanya dari penyalur resmi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Jawa Barat.

Pemprov Jabar Wajibkan Perusahaan Beli BBM dari Penyalur Resmi, Pelanggar Bisa Kena Sanksi Berat
Dedi Mulyadi menegaskan, perusahaan yang kedapatan membeli BBM dari penyalur tidak resmi atau belum terdaftar di Bapenda Jabar bisa dikenakan sanksi tegas. Mulai dari teguran, hingga pidana, dengan denda maksimal empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayar. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar mewajibkan setiap perusahaan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) membeli BBM hanya dari penyalur resmi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Jawa Barat.

Kebijakan ini telah diperkuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 102/KU.03.02.02/Bapenda yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 7 Juli 2025. Tujuannya, yakni mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dedi Mulyadi menegaskan, perusahaan yang kedapatan membeli BBM dari penyalur tidak resmi atau belum terdaftar di Bapenda Jabar bisa dikenakan sanksi tegas. Mulai dari teguran, hingga pidana, dengan denda maksimal empat kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayar.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi di Jawa Barat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Dedi, dikutip Rabu 5 November 2025.

Dalam lampiran SE tersebut, tercantum daftar panjang penyedia BBKB yang sudah terdaftar resmi di Jawa Barat, di antaranya PT Pertamina Patraniaga, PT Shell Indonesia, PT Aneka Petroindo Raya, PT ExxonMobil Lubricants, PT AKR Corporindo Tbk, hingga PT Vivo Energi Indonesia.

Dengan kebijakan ini, perusahaan konsumen BBM di Jawa Barat diharapkan hanya membeli bahan bakar dari penyedia yang terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif di provinsi ini.

Pemerintah menegaskan, aturan ini tidak sekadar demi pemasukan pajak, tetapi juga untuk mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat, tertib, dan adil. Dengan membeli dari penyedia resmi, perusahaan tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga turut mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik melalui kontribusi pajak.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan pengguna bahan bakar di Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari misi besar Gubernur Dedi Mulyadi untuk memastikan tata kelola pajak daerah berjalan optimal dan mendorong perputaran ekonomi lokal.

“Ini bukan soal menambah beban masyarakat atau pelaku usaha. Kami ingin memastikan setiap transaksi pembelian bahan bakar yang terjadi di Jawa Barat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujar Asep.

Ia menambahkan, jika pembelian BBM dilakukan melalui penyalur resmi, pendapatan daerah dapat terkelola dengan baik dan kembali untuk pembangunan berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

"Kebijakan ini juga bertujuan mendorong iklim usaha yang tertib dan berizin. Artinya, belanja bahan bakar oleh masyarakat maupun pelaku usaha tetap berada di Jawa Barat dan melalui penyedia yang sah,” katanya.

Asep pun mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk sektor transportasi, manufaktur, dan industri besar lainnya, agar menaati kebijakan tersebut.

“Ini untuk melindungi konsumen, menertibkan distribusi BBM, serta memperkuat pondasi ekonomi daerah. Semakin optimal pendapatan daerah, semakin besar ruang bagi Pemerintah Provinsi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani