Pemprov Usul Enam Ranperda ke DPRD Jabar

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pemprov Usul Enam Ranperda ke DPRD Jabar

 

INILAH, Bandung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Enam usulan Ranperda dari Pemprov tersebut yaitu mengenai Rukun Tetangga (RT)-Rukun Warga (RW), Omnibus Law, PT. Tirta Gemah Ripah, berikut penyertaan modalnya dan PT. Migas Hulu Jabar, juga dengan penyertaan modal.

Baca Juga : DPRD Jabar Minta Pemprov Perhatikan Satpel Benih dan Hortikultura

Ketua Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajat mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jabar sebelumnya tentang adanya pengubahan dari enam Ranperda. Bahkan pihaknya sudah mendengarkan secara langsung dari dinas terkait dan BUMD, untuk dibawa dalam rapat internal Bapemperda.

"Bapemperda sedang menindaklanjuti surat dari gubernur dan rapat ini untuk mendengarkan secara langsung penyampaian dari dinas terkait dan BUMD, apakah layak untuk kita godok dalam rapat internal Bapemperda," ujar Achdar belum lama ini.

Sejauh ini kata Achdar, dari enam Ranperda yang diusulkan Pemprov Jabar. Hanya Ranperda Omnibus Law yang belum bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya, karena masih ada kekurangan data. Sementara sisanya kata dia, siap ditindaklanjuti oleh Bapemperda.

Baca Juga : Dukung Program Vaksinasi, 200 Pesantren LDII Jadi Basis Herd Immunity

"Saat ini untuk Omnibus Law masih kurang kelengkapannya, apalagi N/A nya belum ada. Sedangkan RT-RW sudah layak, termasuk kedua Ranperda penyertaan modal BUMD bisa kita tindaklanjuti," jelasnya. (Yuliantono)

Halaman :


Editor : Bsafaat