Penataan Pasar Ciroyom Diwarnai Dugaan Pungli
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kios-kios di Pasar Ciroyom bukan sekadar ruang untuk berdagang. Di balik deretan tempat usaha itu, ada proses panjang untuk mendapatkan hak sewa, nilai ekonomi yang tidak kecil, serta aturan yang semestinya menjadi pijakan bersama.
Namun, dalam proses penataan Pasar Ciroyom, Pemerintah Kota Bandung menemukan dugaan praktik pungutan liar yang ikut bermain di antara para calon penyewa dan pengelola kios.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkap sejumlah dugaan modus. Mulai dari penyewaan ulang kios hingga pihak yang menawarkan jasa dengan janji memenangkan seseorang dalam proses mendapatkan kios dengan imbalan uang.
Padahal, tarif sewa kios Pasar Ciroyom telah ditetapkan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai awal sewa ditetapkan Rp12 juta per meter persegi untuk masa sewa 20 tahun.
“Pasar Ciroyom berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan sudah disetujui oleh saya sebagai KPM, nilainya Rp12 juta minimum. Sama seperti pengelolaan properti, harganya bisa bervariasi tergantung nilai strategisnya,” kata Farhan, Senin (5/10). Penataan kemudian diarahkan untuk memastikan mekanisme sewa berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik ketika seseorang menyewa kios, lalu menyewakannya kembali kepada pedagang lain di luar mekanisme yang berlaku.
“Yang mau kita jaga sekarang adalah bagaimana agar tidak terjadi pungli. Ada orang yang menyewa kemudian menyewakan lagi, itu mesti dilakukan dalam kerangka yang benar,” ucapnya.
Ada pula modus lain yang disebut Farhan. Seseorang menawarkan jasa dengan menjanjikan calon pedagang pasti mendapatkan kios setelah membayar sejumlah uang.
“Ada juga orang yang menjanjikan, ‘Sok bayar ke saya, pokoknya pasti menang.’ Itu juga mau kita berantas. Itu sebabnya dalam hal ini kita melakukan penegakan hukum,” ujar dia.
Penertiban tersebut bahkan membuat lebih dari 200 kios untuk sementara disegel. Penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi pelanggaran sehingga kios perlu diamankan selama proses penanganan berlangsung.
“Ada lebih dari 200 kios yang terpaksa kita segel dulu, karena adanya indikasi pelanggaran. Kalau memang sudah begitu, kita harus melaporkan dan mengoordinasikannya dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.
(yogo triastopo/gin)
Editor : Inilahkoran

