Penawaran Proyek Gedung KPU Tembus 82 persen, Kok Bisa?

Penawaran lelang proyek Gedung KPU Kabupaten Cirebon tembus diangka 82,68 persen. Pagu proyeknya sendiri senilai Rp3.388.440.000. Sedangkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket jatuh dinilai Rp3.360.579.059. Artinya, peserta lelang harus menawar dari nilai HPS paket.

Penawaran Proyek Gedung KPU Tembus 82 persen, Kok Bisa?
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Penawaran lelang proyek Gedung KPU Kabupaten Cirebon tembus diangka 82,68 persen. Pagu proyeknya sendiri senilai Rp3.388.440.000. Sedangkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket jatuh dinilai Rp3.360.579.059. Artinya, peserta lelang harus menawar dari nilai HPS paket.

Tercatat, dari hasil lelang muncul tiga calon pemenang. Perusahaan mereka masing-masing PT Dewa Tunggal Mandiri dengan penawaran Rp2.778.600.000. Lalu, CV Mulia Makmur Abadi dengan penawaran Rp2.937.130.007, dan PT Bintang Emas Jaya Sakti dengan penawaran sebesar Rp3.126.723.916. 

Namun, muncul informasi penawaran dari pihak Dewa Tunggal termasuk penawaran paling rendah. Hingga dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas bangunan nantinya.

Baca Juga : Alhamdulillah, Kali Pertama Kasus Covid-19 di Garut Tanpa Kematian

Namun, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkab Cirebon Edi Kurnaedi menyebutkan penawaran yang dilakukan calon pemenang pertama yaitu Dewa Tunggal Mandiri, masih dalam posisi wajar. Masalahnya, penawaran masih di atas harga HPS. Kalau pun ada penawaran dibawah 80 persen, harus dilakukan klarifikasi ulang.

"Yang harus dipahami, tidak ada patokan batasan tinggi rendahnya penawaran. Tapi kalau di bawah 80 persen, kita harus klarifikasi lagi. Kalau nilai yang sekarang ya masih amanlah. Dan kami tidak perlu mengajukan pertanyaan lagi," kata Edi, Jumat (6/8/2021).

Terkait masalah rendahnya calon pemenang pertama mengajukan penawaran, yang nantinya berimbas pada kualitas proyek, menurut Edi tidak masalah. Persoalannya, pada masalah keuntungan penyedia jasa terima nantinya. Kalau melihat aturan, masalah kualitas tergantung  kemampuan penyedia. Sementara dalan HPS pun sudah pasti akan ada keuntungan.

Baca Juga : Progam Vaksinasi di Sentra Vaksinasik Karawang Targetkan 56 Ribu Orang

"Kalau penyedia calon pemenang yang urutan pertama komiten, tidak masalah. Ini kan masih dalam masa sanggah. Nanti akan kami berikan ke Dinas Kimrum, biar PPK yang menentukan siapa pemenangnya," ungkap Edi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani