INILAHKORAN, Bandung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasakan Setiadi menyampaikan, akan terus melakukan penertiban
reklame yang menampilkan iklan
rokok di ruang terbuka.
Rasdian Setiadi menegaskan,
reklame iklan
rokok di ruang terbuka memang tengah menjadi prioritas
satpol pp kota bandung. Hal ini sesuai Perda Kota Bandung nomor 4/2021 tentang kawasan tanpa
rokok (KTR).
"Ini sudah banyak kawasan tanpa
rokok, tetapi terdapat iklan rokoknya disitu. Oleh karena itu, ini menjadi prioritas untuk terus kita tindaklanjuti. Kita memang sudah bergerak proses," kata Rasdian Setiadi, Sabtu 1 Oktober 2022.
satpol pp kota bandung, dituturkan Rasdian telah menertibkan
reklame yang menampilkan iklan
rokok di sejumlah titik. Salah satunya berada di lingkungan pendidikan kawasan Jalan Cihampelas.
"Tepatnya dekat STBA. Itu lingkungan pendidikan, ada iklan
rokok. Akhirnya kita turunkan naskahnya, dan beri tahu kepada yang punya reklamenya untuk diganti naskahnya. Jangan iklan
rokok karena itu melanggar Perda nomor 4/2021 tentang KTR," ucapnya.
Di tahun ini, Rasdian mengatakan
satpol pp kota bandung telah menertibkan hingga puluhan
reklame. Penertiban, dilakukan atas intruksi atau adanya aduan dari masyarakat secara langsung. *** (yogo triastopo)