Penertiban Reklame Rokok Menjadi Fokus Satpol PP Kota Bandung

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasakan Setiadi menyampaikan, akan terus melakukan penertiban reklame yang menampilkan iklan rokok di ruang terbuka. 

Penertiban Reklame Rokok Menjadi Fokus Satpol PP Kota Bandung
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasakan Setiadi menyampaikan, akan terus melakukan penertiban reklame yang menampilkan iklan rokok di ruang terbuka. /Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasakan Setiadi menyampaikan, akan terus melakukan penertiban reklame yang menampilkan iklan rokok di ruang terbuka. 
Rasdian Setiadi menegaskan, reklame iklan rokok di ruang terbuka memang tengah menjadi prioritas Satpol PP Kota Bandung. Hal ini sesuai Perda Kota Bandung nomor 4/2021 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). 
"Ini sudah banyak kawasan tanpa rokok, tetapi terdapat iklan rokoknya disitu. Oleh karena itu, ini menjadi prioritas untuk terus kita tindaklanjuti. Kita memang sudah bergerak proses," kata Rasdian Setiadi, Sabtu 1 Oktober 2022.
Satpol PP Kota Bandung, dituturkan Rasdian telah menertibkan reklame yang menampilkan iklan rokok di sejumlah titik. Salah satunya berada di lingkungan pendidikan kawasan Jalan Cihampelas. 
"Tepatnya dekat STBA. Itu lingkungan pendidikan, ada iklan rokok. Akhirnya kita turunkan naskahnya, dan beri tahu kepada yang punya reklamenya untuk diganti naskahnya. Jangan iklan rokok karena itu melanggar Perda nomor 4/2021 tentang KTR," ucapnya. 
Selain reklame yang menampilkan iklan rokok, Satpol PP Kota Bandung pun terus melakukan penertiban terhadap reklame-reklame lainnya. Utamanya reklame yang tidak memiliki izin, atau bukan pada tempatnya. 
Di tahun ini, Rasdian mengatakan Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan hingga puluhan reklame. Penertiban, dilakukan atas intruksi atau adanya aduan dari masyarakat secara langsung. *** (yogo triastopo) 


Editor : JakaPermana