INILAHKORAN, Bandung - pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono menilai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus memberikan stimulus instan kepada perusahaan, guna mengakhiri gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mengingat, angka 15.657 kasus PHK di Jabar sepanjang Januari-Oktober 2025 diakuinya sangat tinggi dan wajar menjadi yang terbesar di Indonesia.
Maka dari itu, harus ada stimulus instan yang dilakukan
Pemprov Jabar terhadap perusahaan, agar jumlah tersebut tidak terus bertambah.
"Iklim usahanya perlu diperbaiki. Salah satu hambatannya adalah regulasi yang berbelit-belit dari sisi perizinan. Mungkin kalau bisa disederhanakan. Lalu dari sisi pajak yang dibebankan kepada pengusaha diberi keringanan," ujar Kristian saat dihubungi INILAH, Kamis 27 November 2025.
Tidak hanya itu, pemerintah sambung Kristian harus terus menjalin komunikasi melalui dengar pendapat kepada pelaku usaha atau industri, supaya mereka tetap nyaman melanjutkan investasi di Jabar dan mencegah PHK.
"Kenapa mereka terpaksa melakukan hal tersebut (PHK), kemudian apa jalan keluar yang bisa dilakukan, ini bisa dipikirkan terus bisa terselesaikan," ucapnya.
Terakhir imbuh Kristian, Pemprov Jabar harus menjamin ekosistem investasi yang bebas pungutan liar. Sebab, berdasarkan hasil sejumlah kajian kata dia, salah satu hambatan yang cukup besar, di mana membuat investor malas membuka usaha di Jabar.
"Pungutan liar oleh pemerintah, kadang ada permainan di perizinan juga organisasi-organisasi kemasyarakatan," katanya.
Serta harus ada jaminan dari Pemprov Jabar, terkait kepastian hukum. Mengingat kadang kata dia, terjadi bentrok regulasi antar lembaga yang turut berdampak pada perusahaan.***