Pengelola Pasar Caringin Bertanggung Jawab Terhadap Sampah Lantaran Dimiliki Pihak Swasta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi menegaskan, sampah di Pasar Caringin dikelola swasta. Hal itu karena Pasar Caringin bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melainkan milik swasta.

Pengelola Pasar Caringin Bertanggung Jawab Terhadap Sampah Lantaran Dimiliki Pihak Swasta
“Pasar Caringin dimiliki swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar,” kata Dudy, Senin 16 Desember 2024. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi menegaskan, sampah di Pasar Caringin dikelola swasta. Hal itu karena Pasar Caringin bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melainkan milik swasta.

Pasar Caringin dimiliki swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar,” kata Dudy, Senin 16 Desember 2024.

Hal itu, dituturkannya sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan sampah.

Ia menjelaskan, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta.

Dudy merinci empat langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah. Diantaranya memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.

Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan tersebut. Mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ia mencontohkan, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikeleola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

Terkait penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.

“Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” ucapnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.

Dudy juga menegaskan kewajiban pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.

“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” ujar dia.

Dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, Dudy berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. 


Editor : Doni Ramdhani