Pengukuran Ulang Lahan Lapangan Padel di Kota Tasikmalaya, DPRD Tunggu Hasil BPN

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama BPN melakukan pengukuran ulang lahan pembangunan lapangan padel di Jalan Djuanda, Selasa (5/5/2026). 

Pengukuran Ulang Lahan Lapangan Padel di Kota Tasikmalaya, DPRD Tunggu Hasil BPN
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa’at mengatakan, pengukuran ulang telah dilakukan dan seluruh data telah dikumpulkan tim teknis. Namun, hasil final masih menunggu sinkronisasi data di sistem BPN. (n nurohman)

INILAHKORAN.ID - Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang lahan pembangunan lapangan padel di Jalan Djuanda, Selasa (5/5/2026). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas lahan di tengah munculnya polemik dan penolakan dari warga setempat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa’at mengatakan, pengukuran ulang telah dilakukan dan seluruh data telah dikumpulkan tim teknis. Namun, hasil final masih menunggu sinkronisasi data di sistem BPN.

“Rekonstruksi sudah dilakukan, pengukuran ulang juga. Data sudah diambil semua sesuai batas-batas. Karena datanya ada di sistem BPN, kami minta waktu satu hari. Besok akan ada keputusan,” ujarnya.

Dia menambahkan, hasil tersebut nantinya akan disampaikan ke DPRD untuk diteruskan kepada pihak terkait. Menurutnya, saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan teknis sebelum hasil resmi keluar.

“Permasalahan yang muncul salah satunya dampak terhadap warga, terutama terkait saluran air. Setelah hasil dari BPN keluar, baru bisa dilakukan langkah teknis lanjutan,” katanya.

Anang menegaskan, pembangunan secara administratif telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, kelanjutan teknis proyek akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Forum Peduli Lingkungan Tasikmalaya (FPLT) menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proyek tersebut, baik dari sisi pidana maupun administrasi.

Perwakilan FPLT Habibudin menyebut, dugaan pelanggaran muncul karena adanya indikasi pengambilan aset pemerintah, termasuk saluran air yang dinilai masih ada secara fungsi.

“Dalam surat keputusan Kepala BPN disebutkan masih ada selokan. Tapi di lapangan seolah tidak ada karena tidak difungsikan. Ini yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Dia juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses perizinan dan meminta semua pihak mengawal kasus tersebut.

“Ini bukan soal anti pembangunan, tapi prosedur harus ditempuh dan dampak ke masyarakat harus diperhatikan,” katanya.

Penolakan juga datang dari warga sekitar. Tokoh masyarakat setempat, Beng Haryono, mengatakan warga mempertanyakan hilangnya saluran air yang sebelumnya diketahui ada di lokasi tersebut.

“Dulu masyarakat tahu ada selokan, sekarang dianggap tidak ada. Dampaknya, wilayah kami di belakang jadi sering banjir setelah pembangunan,” ujarnya.

Warga, lanjut dia, telah menyatakan sikap menolak pembangunan tersebut karena dinilai merugikan lingkungan sekitar.

Hal senada disampaikan tokoh pemuda, Ajang Firman. Ia menyebut komunikasi telah dilakukan secara persuasif, namun penolakan warga tetap terjadi karena dampak yang dirasakan.

“Diduga ada penghilangan batas lahan dan sempadan sungai, sehingga menyulitkan normalisasi aliran air dan menyebabkan banjir saat hujan,” katanya.

Di sisi lain, pihak pengembang melalui perwakilannya, Ismail, menyambut baik rekonstruksi pengukuran lahan tersebut,   ia menyatakan terbuka terhadap evaluasi, pihaknya mendukung apapun yang terjadi.

"Adapun kegiatan ini, ini sangat baik, mudah mudahan ini ada titik temu, bukan soal menang dan kalah, karena ini bukan sebuah pertarungan, ini terkait administrasi, adapun ada hal yang salah itu harus diperbaiki, dan itu harus didukung, ini masukan buat kami juga dari para pengembang, mudah mudahan ada solusinya, kita dukung apapun yang terjadi," ujarnya.

Hingga kini, semua pihak masih menunggu hasil resmi dari BPN yang akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya terkait kelanjutan pembangunan tersebut.


Editor : Doni Ramdhani