Penuh Muatan Politis, Majelis Diminta Batalkan Seluruh Dakwaan Terhadap Bahar bin Smith
Kuasa hukum Bahar bin Smith menyebutkan jika dakwaan terhadap kliennya penuh dengan unsur muatan politik makanya dakwaan cacat demi hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwaan jaksa penuntut umum soal penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politik.
"Surat dakwaan penuntut umum dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi serta kental akan muatan politik, sehingga secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," ujar salah seorang kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta, saat membacakan eksepsi di PN Bandung.
Bahkan ia mengatakan, pada perkara ini, terdapat banyak pelanggaran dan ketidakadilan terhadap kliennya tersebut. Padahal menurut dia, pada pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945 amandemen ketiga menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah harus dipatuhi dalam praktek pelaksanaan penegakan hukum.
Selain itu dalam konsep negara hukum, hubungan antara tiga cabang kekuasaan adalah saling mengontrol. Tugas kekuasaan yudikatif bukan hanya menjalankan proses hukum yang adil, tidak memihak, layak dan benar (due process of law) namun memastikan keadilan dan mengoreksi due process of law yang menyimpang yang dilakukan eksekutif.
"Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo (tersebut), maka banyak sekali pelanggaran
terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. Maka
sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini
atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan diluar
nalar hukum dalam perkara ini," katanya.
Pihaknya berharap persidangan tidak membuat Habib Bahar Bin Smith yang merupakan tokoh agama menjadi target dari kepentingan politik dari rezim. Dengan kekuasannya melakukan tekanan melalui hukum.
"Kami harapkan agar persidangan perkara ini tidak menjadikan Habib Bahar Bin Smith yang merupakan seorang tokoh agama sebagai target dari kepentingan-kepentingan non yuris dan kepentingan politik dari rezim dzalim yang dengan kekuasannya melakukan penjinakkan dengan instrumen hukum," katanya.
Dalam perkara ini, Bahar didakwa jaksa, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi tentang berita bohong. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


