Penyidik Bareskrim Akan segera Periksa Putri Candrawathi dengan Status Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri memastikan segera periksa Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, dengan status sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik Bareskrim Akan segera Periksa Putri Candrawathi dengan Status Tersangka
Pascapenetapan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi pada pekan ini

INILAHKORAN,Jakarta- Penyidik Bareskrim Polri memastikan segera periksa Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, dengan status sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi, Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam minggu ini penyidik menjadwalkan untuk segera memeriksa dan meminta keterangan dari Putri Candrawathi.

"Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Menurut Dedi Prasetyo, permintaan keterangan tersebut dilakukan dalam kapasitas Putri Candrawathi sebagai tersangka. "Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik,” kata Dedi.

Namun, Dedi mengaku belum dapat menginformasikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan. "Waktunya menunggu info lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Baca Juga : Mabes Polri Laporkan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Siang Ini

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik. 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto