Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Usai menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Berdasarkan rekaman CCTV, Putri Candrawathi terlihat di lokasi TKP. Pasal 340 yang disangkakan kepada Putri Candrawathi itu serupa dengan empat tersangka penembakan Brigadir J yang sebelumnya ditetapkan, termasuk Ferdy Sambo. Keempat tersangka itu pun dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

INILAHKORAN, Bandung - Usai menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan rekaman CCTV, Putri Candrawathi terlihat di lokasi TKP. Pasal 340 yang disangkakan kepada Putri Candrawathi itu serupa dengan empat tersangka penembakan Brigadir J yang sebelumnya ditetapkan, termasuk Ferdy Sambo. Keempat tersangka itu pun dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga : Putri Candrawathi Susul Suaminya Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sebelumnya, Timsus Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka dibacakan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. 

"Dari hasil penyelidikan kami tetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 20 Agustus 2022.***

Baca Juga : Mabes Polri Laporkan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo Siang Ini


Editor : Doni Ramdhani