Perangi Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras

Polresta Cirebon terus meningkatkan razia penyakit masyarakat seperti peredaran miras selama Ramadan

Perangi Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Sita 78 Botol Miras
Anggota Polresta Cirebeon merazia sebuah warung yang menjual miras jenis tuak dalam razia masyarakat, Sabtu (21/2) malam. (istimewa)

INILAHKORAN.ID – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan sebanyak 78 botol minuman keras (miras) dalam Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu malam 21 Februari 2026.

Razia tersebut menyasar peredaran miras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Cirebon Imara Utama mengatakan, puluhan botol miras tersebut disita dari sejumlah titik berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Dalam razia ini kami mengamankan 78 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Para penjualnya langsung kami proses dengan tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya Minggu 22 Februari 2026.

Dia menjelaskan, razia pekat akan terus dilakukan secara intensif, baik oleh Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Ini sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kriminalitas.

Selain itu, Kapolresta juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Setiap laporan atau aduan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Polresta Cirebon memastikan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan preventif demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon.


Editor : Ahmad Sayuti