Perbedaan Versi Pelaku Kasus Air Keras Aktivis KontraS, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah muncul perbedaan data

Perbedaan Versi Pelaku Kasus Air Keras Aktivis KontraS, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Perbedaan Versi Pelaku Kasus Air Keras Aktivis KontraS, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

INILAHKORAN.ID - Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah muncul perbedaan data terkait identitas pelaku antara Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Meski demikian, aparat memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan kolaborasi lintas institusi.

Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK berdasarkan hasil penyelidikan awal. Sementara itu, pihak TNI melalui Puspom menetapkan empat tersangka yang berasal dari unsur militer, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perbedaan jumlah dan identitas pelaku ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyangkut kekerasan serius terhadap seorang aktivis.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan kepolisian bertumpu pada bukti visual berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). Menurutnya, bukti ini memiliki tingkat objektivitas tinggi karena dapat diuji secara terbuka oleh publik.

Ia menekankan bahwa transparansi dalam penggunaan bukti CCTV menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

Di tengah perbedaan versi tersebut, aparat memastikan koordinasi antara TNI dan Polri tetap berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara bersama-sama untuk mengungkap kasus secara tuntas.

Dukungan juga datang dari DPR. Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta agar sinergi antara TNI dan Polri terus diperkuat agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Selain itu, DPR juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus beserta keluarganya, mengingat kasus ini melibatkan kekerasan yang berpotensi menimbulkan trauma dan ancaman lanjutan.


Editor : Firda Rachmawati