Perempuan Keluar Flek Bolehkah Sholat? Buya Yahya Bilang Begini

Buya Yahya menerangkan bahwa haid maksimal seorang perempuan dalam Islam 15 hari, jika lebih dari itu maka dianggap bukan haid.

Perempuan Keluar Flek Bolehkah Sholat? Buya Yahya Bilang Begini
Bagaimana hukum perempuan keluar flek melakukan sholat? begini penjelasan Buya Yahya

INILAHKORAN, Bandung- Perempuan dalam masa haid selama maksimal 15 hari menurut Islam tidak haram untuk beribadah.

Lalu bagaimana hukumnya perempuan yang sedang sholat tapi tiba-tiba keluar sedikit flek, apakah puasanya batal?

Dikutip dari Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa haid maksimal seorang perempuan dalam Islam 15 hari, jika lebih dari itu maka dianggap bukan haid.

Baca Juga: Spoiler Our Blues Episode 15: Pertengkaran Yeong Ok dan Yeong Hee, Ingatan Lama Kembali Muncul?

“Kalo anda masuk waktu haid yang diawali keluarnya flek, tunggu sampai 24 jam, jika masih keluar flek berarti itu haid,” jelas Buya Yahya.

Tapi jika setelah 24 jam tidak lagi keluar flek, maka itu bukan haid. Perempuan saat itu diwajibkan sholat dan mengerjakan ibadah lainnya.

Halaman :


Editor : inilahkoran