Peringati Mayday, Buruh Jabar Perjuangkan Enam Tuntutan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengungkapkan ada enam tuntutan

Peringati Mayday, Buruh Jabar Perjuangkan Enam Tuntutan
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menyatakan ada enam tuntutan yang akan diperjuangkan para buruh.
 
INILAHKORAN, Bandung-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengungkapkan ada enam tuntutan yang akan diperjuangkan oleh pihaknya. 
 
Hal tersebut disampaikan disela tuntutan buruh se Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/5/2022). Tuntutan buruh se Jabar sendiri diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Tuntutan itu akan disampaikan pada pemerintah pusat dan DPR. 
 
Roy mengungkapkan, berdasarkan hasil audensi dengan Pemprov Jabar dan DPRD ada dua isu nasional dan lokal dari enam tuntutan yang akan diperjuangkan. 
 
 
"Tuntutan yang akan disampaikan ada revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan. Penolakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan revisi Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Roy di Gedung Sate, Kamis (12/5/2022). 
 
Menurut Roy, Pemprov dan DPRD Jabar sepakat akan membantu dan menyampaikan tuntutan untuk dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan DPR. Audiensi sendiribditerima Kadisnaker Jabar dan Kesbangpol. 
 
"Dan tiga anggota DPRD Jabar dari berbagai parpol. Mereka pada prinsipnya akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat," ungkapnya. 
 
 
 
Roy menilai buruh harus turut dikut sertakan dalam penyampaian surat tuntutan itu. Terlebih tuntutan yang disampaikan bukan tanpa alasan. Dirinya juga siap berdiskusi panjang dengan baleg DPR untuk menerangkan semua alasan beberapa tuntutan buruh, terutama penolakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan revisi Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 
 
"Pemprov Jabar dan DPRD siap dan surat akan diantar ke dewan untuk audensi. Pemprov Juga tengah pelajari mengenwi aspirasi buruh ke presiden," katanya. 
 
 
Sebelumnya, Roy memastikan buruh yang datang dan ikut aksi Mayday 2022 di Jabar  sebanyak 2.500. Aksi digelar dengan menyampaikan enam tuntutan, salah satunya soal Kepgub UMK 2022.
 
 
"Aksi Mayday akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar," ujar Roy.
 
Pada Mayday 2022 ini, Roy bilang bahwa akan ada enam tuntutan yang akan diserukan. Pertama, buruh menuntut agar pemerintah provinsi Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 
 
Menurutnya, Gubernur Jabar telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabat tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021.
 
 
"Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," ungkapnya. (Riantonurdiansyah)***
 
 
 


Editor : inilahkoran