Perubahan Zakat Fitrah Baznas Tiap Tahun, 2026 Tuai Kritikan

Berikut besaran zakat fitrah yang ditentukan Baznas RI dari tahun ke tahun.

Perubahan Zakat Fitrah Baznas Tiap Tahun, 2026 Tuai Kritikan
Besaran zakat fitrah 2026 dari Baznas tuai kritikan

INILAHKORAN.ID - Penetapan besaran zakat fitrah yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) selalu menjadi perhatian umat Islam setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Nilai zakat fitrah ditetapkan dengan tujuan agar kewajiban tersebut tetap sesuai syariat dan seimbang dengan dinamika harga bahan pokok, terutama beras. Namun, sejak awal 2026, keputusan terbaru Baznas terkait besaran zakat fitrah justru menuai kritik dari berbagai pihak.

Perubahan Zakat Fitrah dari Tahun ke Tahun

Perkembangan nilai zakat fitrah yang ditetapkan Baznas mencerminkan respons terhadap kondisi ekonomi dan pergerakan harga beras di pasaran setiap tahunnya.

2024 (1445 H)
Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah berkisar Rp45.000 hingga Rp55.000 per jiwa, setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini mengikuti harga beras premium di awal tahun 2024 dan menjadi acuan nasional.

2025 (1446 H)
Untuk Ramadhan 2025, Baznas menetapkan zakat fitrah Rp47.000 per orang di wilayah Jabodetabek, sebagai bagian dari acuan nasional. Penyesuaian ini didasarkan pada monitoring harga beras terbaru yang menunjukkan kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

2026 (1447 H)
Menjelang Ramadhan 2026, Baznas RI mengeluarkan keputusan untuk menetapkan zakat fitrah Rp50.000 per jiwa melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Nilai ini juga setara dengan 2,5 kilogram beras premium, dengan tujuan tetap menjaga keseimbangan nilai uang dan kuantitas zakat fitrah yang diwajibkan. Selain itu, Baznas menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi yang tidak berpuasa tanpa uzur syar’i.

Munculnya Kritikan terhadap Penetapan 2026

Keputusan Baznas mengenai nilai zakat fitrah 2026 yang sebesar Rp50.000 mendapat beragam respons. 

Meski Baznas menyatakan penetapan telah melalui kajian mendalam mempertimbangkan harga beras di berbagai wilayah, sejumlah kalangan menganggap besaran itu belum sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar di seluruh Indonesia.

Salah satunya dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya agar zakat fitrah sebesar Rp50 dikaji ulang. 

Atalia berharap, para ulama dapat memberikan masukan terkait penetapan Zakat Fitrah tahun ini kepada Baznas RI, sesuai ketentuan.

"Saya mohon dikaji ulang. Karena bagaimanapun juga, ini harus sesuai dengan fikihnya, sesuai dengan yang seharusnya, dalam arti bahwa ketika di masyarakat sekarang harga beras itu sekitar Rp15-16 ribu, maka seharusnya angka yang dipatok pun tidak jauh dari angka tersebut. Mungkin ini nanti para alim ulama dan sebagainya bisa berkontribusi berikan masukan," ujar Atalia di Kota Bandung, Selasa 10 Februari 2026.

Atalia menambahkan, pemerintah seyogyanya lebih berhati-hati dalam menentukan harga pengganti dari beras untuk Zakat Fitrah, supaya tidak memberatkan masyarakat.

"Tapi dari sisi saya, saya berharap bahwa pemerintah harus berhati-hati untuk menentukan angka terhadap sesuatu yang harus ditetapkan untuk seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.


Editor : Firda Rachmawati