DPR Sudah Izinkan SMAN 13 Bandung Gunakan Tanah Negara untuk Dipakai dari Tahun 1996
Ummi Oded bacakan isi surat izin penggunakan lahan untuk SMAN 13 Bandung yang telah disetujui pibak DPR dari tahun 1996.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - sengketa lahan SMAN 13 Bandung dengan ahli waris Nyi Mas Etjeh masih terus berlanjut.
Di mana 21 ahli waris yang mengaku keturunan Nyi Mas Etjeh juga telah menyegel SPBU Cibereum dan sebelumnya berencana menyegel SMAN 13 Bandung juga.
Meski demikian SMAN 13 Bandung tegaskan mereka miliki bukti kuat berupa surat dari pusat terkait hak pemakaian tanah yang kini jadi sengketa lahan.
Bersama anggota DPRD Jawa Barat fraksi PKS, Hj. Siti Muntamah, S.A.P, yang lebih akrab disapa Ummi Oded, SMAN 13 Bandung tunjukan surat-surat yag diterima dari pusat.
Ummi Oded juga menunjukan bahwa SMAN 13 Bandung telah memiliki surat pemakaian lahan yang dikeluarkan dari pemerintah terkaitan dengan surat serah terima dari pihak Kementerian Pendidikan.
Hak Pakai Lahan Disahkan DPR dari Tahun 1996
Ummi Oded menuturkan bahwa SMAN 13 Bandung telah memiliki izin penggunaan lahan langsung dari pusat.
Yang mana dari pusat surat izin ini diserahkan pada pihak Provinsi hingga ke bawahnya yang berakhir di tangan SMAN 13 Bandung.
"Dari pusat ke Provinsi, dari Provinsi diserahkan ke Kota Bandung, DPR sendiri sudah mengeluarkan keterkaitan status dari tanah SMAN 13 ini," jelas Ummi Oded.
Ummi Oded juga membacakan isi surat izin dari pusat langsung yang bahkan telah disahkan oleh pihak DPR dari tahun 1996.
"Tahun 1996 disini dikatakan bahwa memutuskan memberikan kepada departemen pendidikan dan kebudayaan hak pakai atas tanah negara seluar 3785 meter," tutur Ummi Oded.
"Jadi ini sudah diputuskan oleh DPR sendiri untuk digunakan sebagai hak pakai, tapi karena dengan perubahan-perubahan keputusan dari pusat Provinsi Kota, sekarang SMAN 13 itu milik Provinsi lagi," tegasnya.***
Editor : Irma Nurfajri


