Perum BULOG Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Hari Ini, Berikut Syarat dan Kenetuan

Pendaftaran Mudik Gratis 2026 bersama BUMN dan Perum BULOG resmi dibuka hari ini, Kamis, 26 Februari.

Perum BULOG Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Hari Ini, Berikut Syarat dan Kenetuan
Mudik Gratis 2026 BUMN dan Perum BULOG.

INILAHKORAN, Bandung - BUMN dan Perum BULOG telah resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026, hari ini, Kamis, 26 Februari.

pendaftaran sudah dapat dilakukan hari ini, 26 Februari 2026, melalui link https://linktr.ee/MUDIKGRATISBERSAMABULOG2026, hingga kuota terpenuhi.

Dalam program Mudik Gratis 2026 ini, Perum BULOG menyediakan 750 kuota dengan 15 bus, dan 50 orang pendaftar pertama akan langsung jadi peserta tetap tanpa menunggu konfirmasi.

Pengumuman peserta yang diterima dalam program Mudik Gratis 2026 bersama Perum BULOG akan diinformasikan pada tanggal 2-3 Maret.

Keberangakatan mudik ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Maret 2026 dari Jakarta menuju kota tujuan.

syarat dan ketentuan

1. Peserta mudik tidak terdaftar di instansi BUMN lain (data tersentralisasi).

2. Peserta mudik dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

3. pendaftaran tidak dipungut biaya apapun (gratis).

4. Dilarang memperjual belikan tiket Mudik Gratis 2026 BUMN bersama BULOG.

5. Peserta mudik wajib mendaftarakan diri pada link registrasi https://linktr.ee/MUDIKGRATISBERSAMABULOG2026.

6. Peserta mudik wajib mengisi data pribadi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).

7. Peserta mudik wajib mengupload KTP dan KK.

8. Panitia akan menghubungi pendaftar yang diterima dan lulus verifikasi pada tanggal 2-3 Maret 2026 untuk informasi lebih lanjut melalui WhatsApp Grup 

9. Peserta bersedia menerima informasi seputar mudik melalui WhatsApp dan panitia mudik BULOG.

10. Peserta mudik yang lolos verifikasi tidak dapat diwakilkan atau berganti nama kepada orang lain dengan alasan apapun.

11. Satu kali pengisian formulir hanya untuk 1 orang pemudik, jika ingin mendaftarkan anggota keluarga wajib mengisi formulir sesuai jumlah anggota keluarga.***


Editor : Irma Nurfajri