Perusahaan di Kota Bandung Diminta Berikan THR Tepat Waktu

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arief Syaifudin mengimbau, kepada perusahaan memenuhi kewajibannya terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2021.

Perusahaan di Kota Bandung Diminta Berikan THR Tepat Waktu
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arief Syaifudin mengimbau, kepada perusahaan memenuhi kewajibannya terkait tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2021.

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan di Kota Bandung yang belum dapat memenuhi THR sesuai ketentuan berlaku. Maka dapat dirundingkan melalui forum komunikasi dan konsultasi atau Bipartit. 

"Sebelum Bipartit, penuhi apa yang menjadi hak dan kewajiban. Kalau ada kebuntuan, ada Bipartit. Kalau ada yang tidak mampu komunikasikan terlebih dahulu, yaitu secara Bipartit," kata Arief di Balai Kota Bandung, Selasa (30/3/2021). 

Baca Juga : Polisi Ungkap Dugaan Sementara Terbakarnya Kilang Minyak Balongan Indramayu

Disnaker Kota Bandung saat ini masih menangani perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawan dengan berbagai persoalannya. Kembali ditegaskan dia, agar dapat memberikan THR

Pada 2019 lalu, dituturkan dia, sedikitnya terdapat 120 kasus perselisihan antara perusahaan dengan karyawan. 
Sementara di 2020, kasus tersebut meningkat menjadi 137 yang berpotensi ke pengadilan hubungan industrial. 

"Tetapi dari 137 kasus terakhir, 58.05 persen telah selesai dengan perjanjian bersama. Sementara untuk kasus 2021, kembali naik karena pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi," ucapnya. 

Baca Juga : Hore, Warga Kota Bandung Bisa Akses Internet Gratis Mulai Tanggal Ini!

Arief menambahkan, perusahaan yang berselisih dengan karyawan berasal dari berbagai jenis sektor seperti hotel, industri dan lainnya. Jika terdapat perselisihan maka dapat dibicarakan terlebih dahulu. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani