INILAHKORAN -;Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018-2023.
Adapun empat pejabat tersebut yang kini telah dijadikan tersangka adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
gaji dan Fasilitas Fantastis Para Tersangka
Sebelum terjerat kasus ini, keempatnya diketahui menerima gaji dan tunjangan dalam jumlah fantastis. Mereka menikmati berbagai fasilitas eksklusif, termasuk kendaraan dinas, asuransi kesehatan, hingga bonus kinerja yang mencapai miliaran rupiah per tahun.
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Riva Siahaan diperkirakan mengantongi Rp22 miliar per tahun atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan. Angka ini didasarkan pada laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 yang mencatat total remunerasi direksi dan komisaris sebesar Rp312 miliar untuk 14 orang.
Selain gaji pokok, Riva juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti:
- Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji per tahun.
- Tunjangan Perumahan
- Asuransi Purna Jabatan dengan premi hingga 25% dari gaji tahunan.
- Fasilitas Kendaraan: Mobil dinas beserta biaya operasional dan perawatan.
- Fasilitas Kesehatan: Asuransi kesehatan dan penggantian biaya pengobatan.
- Fasilitas Bantuan Hukum jika diperlukan dalam menjalankan jabatan.
- Bonus dan Insentif Kinerja hingga Rp27,5 juta per bulan, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Sani Dinar Saifuddin & Agus Purwono – PT Kilang Pertamina Internasional
Sebagai pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono juga mendapatkan remunerasi tinggi.
Struktur gaji di KPI:
- Direktur Utama: Ditentukan oleh RUPS.
- Direktur: 85% dari gaji Direktur Utama.
- Komisaris Utama: 45% dari gaji Direktur Utama.
- Komisaris: 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Selain itu, mereka juga menerima berbagai fasilitas, di antaranya:
- Tunjangan perumahan hingga Rp27,5 juta per bulan.
- Tunjangan Hari Raya (THRK) sebesar satu kali gaji.
- Asuransi purna jabatan hingga 25% dari gaji tahunan.
- Fasilitas kendaraan dinas, komunikasi, dan kesehatan.
Kasus Korupsi yang Menghebohkan
Skandal ini menjadi sorotan publik karena besarnya gaji dan fasilitas yang diterima para tersangka, sementara mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.