PII Jabar Siap Berikan Konsultasi Jasa Pembangunan Hunian Tahan Gempa yang Murah di Cianjur

Persatuan Insinyur Indonesia atau PII Jabar siap memberikan sumbangsih untuk membantu Pemerintahan Kabupaten Cianjur, pascagempa 2022 lalu. Wujudnya, berupa konsultasi terkait pembangunan hunian tahan gempa.

PII Jabar Siap Berikan Konsultasi Jasa Pembangunan Hunian Tahan Gempa yang Murah di Cianjur
Ketua PW PII Jabar Muhammad Erpandi mengatakan, pihaknya ingin mengajak seluruh elemen masyarakat Jabar bersama-sama membangkitkan ekonomi dengan menggunakan engineering ekonomi. Khususnya, pembangunan hunian tahan gempa di Cianjur agar pembiayaannya dapat terjangkau. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Persatuan Insinyur Indonesia atau PII Jabar siap memberikan sumbangsih untuk membantu Pemerintahan Kabupaten Cianjur, pascagempa 2022 lalu. Wujudnya, berupa konsultasi terkait pembangunan hunian tahan gempa.

Ketua PW PII Jabar Muhammad Erpandi mengatakan, pihaknya ingin mengajak seluruh elemen masyarakat Jabar bersama-sama membangkitkan ekonomi dengan menggunakan engineering ekonomi. Khususnya, pembangunan hunian tahan gempa di Cianjur agar pembiayaannya dapat terjangkau. 

"Kita ingin memberikan sumbangsih terhadap korban gempa Cianjur. Kita kan insinyur banyak engineering yang bisa melakukan desain dan juga bagaimana sih pembangunan hunian tahan gempa dengan pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat," katanya, Minggu 19 Februari 2023.

Erpandi mengatakan, saat ini anggota PII Jabar tersebar di sembilan cabang. Mulai dari Kota Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor itu jumlah anggotanya mencapai 8.016 insinyur. 

"Dari sisi jumlah ya untuk jumlah anggota BI yang terdaftar di Jabar itu lebih kurang 8.016 orang insinyur dan kita terdapat di sembilan cabang, dari kabupaten kota dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar," kata dia.

Diketahui, pihaknya sendiri baru saja menggelar kegiatan Annual Meeting PII Jabar 2023 di Gedung Sate Bandung, Jumat 17 Februari 2023 lalu. 

Pada kesempatan tersebut dibahas tentang aspek hukum terkait insinyur di Indonesia, di mana undang-undang yang mengatur tentang keinsinyuran saat ini ialah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. 

Dalam undang-undang tersebut dan sudah ada turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri atau Permen.

"Nah untuk sarjana teknik, ini kan insinyur, itu profesi, organisasi profesi. Nah, dulu itu tahun 1950 dan 1960, itu kan lulus teknik itu langsung jadi Ir, kemudian ada perubahan akademik ya, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik," kata dia.

Lebih lanjut, di Jabar sendiri terdapat lima universitas yang sudah disahkan oleh Dikti untuk program studi pendidikan insinyur, yakni di ITB, UIN, Unpar, UI, dan IPB.

Ketua Bidang Sertifikasi PII Jawa Barat Yaya Ropandi menambahkan, saat ini insinyur adalah gelar profesi, jadi semua sarjana teknik yang mau bekerja di bidang teknik harus bergelar profesi insinyur.

"Maka apabila sarjana teknik yang tidak masuk insinyur kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal. Artinya, semua sarana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. STRI itu surat tanda registrasi insinyur," kata Yaya.*** (rianto nurdiansyah)


Editor : Doni Ramdhani