Pilkada Ulang di Bangka: KPU Tetapkan Tanggal 27 Agustus 2025 untuk PSU
KPU Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 27 Agustus 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – KPU Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 27 Agustus 2025.
Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPU Bangka, Sinarto, dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Sungailiat, pada Kamis, 9 Januari 2024.
Sinarto menjelaskan, keputusan untuk mengadakan pilkada ulang diambil setelah Pilkada 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang tidak berhasil meraih suara di atas 50 persen.
"Pilkada 2025 kami tetapkan pada 27 Agustus 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sinarto.
Lebih jauh, Sinarto berharap pilkada ulang mendatang dapat berjalan dengan lancar dan diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon.
"Kita semua berharap, pelaksanaan pilkada ulang tahun 2025 berjalan dengan lancar dengan diikuti oleh lebih satu pasangan calon," jelasnya.
Saat ini, KPU Bangka sedang menyusun draf usulan anggaran untuk pelaksanaan pilkada ulang tersebut.
Sinarto mengungkapkan bahwa estimasi peserta yang akan ikut adalah sebanyak tujuh pasangan calon, dengan total anggaran yang diusulkan sebesar Rp26 miliar.
Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp28.323.243.000.
"Kalaupun dalam pelaksanaan Pilkada 2025 hanya diikuti kurang dari tujuh pasangan calon, dana yang tersisa akan dimasukkan dalam anggaran silpa," kata Sinarto.
Deni, Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung yang membawahi divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menambahkan informasi penting mengenai masa kampanye.
"Masa kampanye pada pilkada ulang hanya diberikan 30 hari kerja kepada calon peserta pilkada," ungkapnya.
Dengan adanya pilkada ulang ini, diharapkan akan muncul dinamika politik yang lebih berwarna di Kabupaten Bangka, serta memberikan kesempatan bagi lebih banyak calon untuk berkompetisi.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa suara masyarakat dapat terwakili secara lebih baik.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

