Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Kembali Ditunda

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bandung yang direncanakan akan digelar pada 11 Agustus 2021 kembali ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau menunggu hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selesai.

Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Kembali Ditunda
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bandung yang direncanakan akan digelar pada 11 Agustus 2021 kembali ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau menunggu hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat selesai.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna usai menerima hibah mobil operasional siaga covid 19 dari salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Bandung, Kamis (5/8/2021).

Menurut Dadang, saat PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang, dia telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tujuannya, untuk mempertanyakan nasib Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Ada Warga Bandung Coba Bunuh Diri, Walikota Minta Pusat Berikan Kelonggaran

"Jawabannya sudah saya terima, karena Kabupaten Bandung itu masuk ke dalam aglomerasi Bandung Raya, jadi kita masuknya level empat. Sehingga, Pilkades serentak ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Dadang.

Dadang melanjutkan, meskipun ada penundaan kembali. Hal tersebut tidak akan berimplikasi terhadap panitia dan para calon kepala desa. Apalagi saat ini dari mulai vaksinasi, swab antigen dan segala keperluan Pilkades sudah sangat siap.

"Karena ini keputusan pusat yang tidak bisa ditawar. Jadi saya mohon semua pihak tetap sabar. Sambil berdoa agar wabah virus corona ini segera selesai," ujarnya.

Baca Juga : Ketika Kadisdik Jabar Dedi Supandi Jadi Tokoh Wayang Golek

Seperti diketahui, rencana Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Bandung akan digelar pada 17 Juli lalu akan diikuti 49 desa. Namun, lantaran adanya pemberlakuan PPKM diundur jadi 28 Juli, kemudian diundur kembali pada 4 Agustus. (Dani R Nugraha)


Editor : Doni Ramdhani