Hari H Pelaksanaan Pilkades Serentak, Pemkab Garut Tetapkan 15 Mei 2023 Jadi Hari Libur

Berkenaan dilaksanakannya Pilkades Serentak di Kabupaten Garut, Pemkab setempat menetapkan 15 Mei 2023 menjadi hari libur bagi kalangan pegawai di lingkungan Pemkab Garut serta pegawai swasta yang disesuaikan. 

Hari H Pelaksanaan Pilkades Serentak, Pemkab Garut Tetapkan 15 Mei 2023 Jadi Hari Libur
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Wawan Nurdin mengatakan, SE Bupati tersebut diberlakukan untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Garut. Sedangkan, untuk pegawai swasta akan menjadi hari libur pada 15 Mei 2023 itu sebatas desa atau warga masyarakat desa yang ada penyelenggaraan Pilkades Serentak. (zainulmukhtar)

INILAHKORAN, Garut - Berkenaan dilaksanakannya Pilkades Serentak di Kabupaten Garut, Pemkab setempat menetapkan 15 Mei 2023 menjadi hari libur bagi kalangan pegawai di lingkungan Pemkab Garut serta pegawai swasta yang disesuaikan. 

Penetapan 15 Mei 2023 sebagai hari libur itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 400.10.2/2519/DPMD tentang hari libur dalam rangka pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Wawan Nurdin mengatakan, SE Bupati tersebut diberlakukan untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Garut. Sedangkan, untuk pegawai swasta akan menjadi hari libur pada 15 Mei 2023 itu sebatas desa atau warga masyarakat desa yang ada penyelenggaraan Pilkades Serentak.

Baca Juga : Petani Purwakarta Terbantu Program Kementan Hadapi El Nino

Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II Tahap II Tahun 2023 di Kabupaten Garut akan dilaksanakan di 976 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 82 desa di 28 kecamatan.

Sedangkan, jumlah calon kepala desa sudah ditetapkan mencapai sebanyak 308 orang. Mereka terdiri dua orang calon di 12 desa, tiga calon di 66 desa, empat calon di 22 desa, dan lima calon di 26 desa.

Wawan menegaskan, persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak sudah berjalan baik. Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Tingkat Kabupaten Garut juga sudah melakukan monitoring kesiapan alat pemungutan suara, seperti kotak suara dan bilik suara yang saat ini sudah tersedia di masing-masing desa.

Baca Juga : Kader Golkar Bantu Banjir Bandang di Cianjur

Wawan pun mengingatkan para calon kades agar proses Peilkades berlangsung baik.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani