Diundur Dua Bulan, Pilkades Kemungkinan Digelar Parsial

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung harus diundur hingga dua bulan ke depan. Hal itu sesuai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW pada Masa Pandemi Covid-19.

Diundur Dua Bulan, Pilkades Kemungkinan Digelar Parsial
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung harus diundur hingga dua bulan ke depan. Hal itu sesuai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dengan berat hati saya umumkan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung diundur sampai dua bulan ke depan. Nanti saya akan membuat surat edaran berdasarkan pada surat edaran Kemendagri," kata Dadang di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (9/8/2021).

Dadang menilai dari isi surat Kemendagri tersebut, menunjukan pemerintah pusat ini lebih tampak fokus bagaimana untuk meningkatkan herd immunity dengan vaksinasi.

Baca Juga : September, Kota Bandung Targetkan Vaksinasi Covid-19 Capai 70 Persen

"Maka saya akan menggelar rapat kerja dengan semua OPD terkait vaksinasi di Kabupaten Bandung, terutama bagi desa yang akan melakanakan pilkades," ujarnya.

Bagi desa yang sudah melaksanakan vaksinasi minimal 80 persen, lanjut Dadang, maka dirinya akan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat untuk melaksanakan pilkades.

"Ini kelihatannya, kalau melihat dari surat itu, jadi Kemendagri tampaknya menunggu desa mana saja yang akan melaksanakan pilkades. Mungkin nanti akan ada surat lanjutan dari Kemendagri," ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Apresiasi Lion Club-Fox Karaoke Percepat Target Vaksinasi

Lantaran hal itu, Dadang lebih cenderung untuk fokus bagaimana warga desa yang akan melaksanakan pilkades tersebut bisa mencapai vaksinasi 80 persen.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani