PLTSa Legok Nangka Masuk Fase Kunci, PLN Resmi Ditugaskan Beli Listrik Sampah Jawa Barat
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Legok Nangka, Kabupaten Bandung memasuki fase paling krusial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Legok Nangka, Kabupaten Bandung memasuki fase paling krusial.
Pemerintah pusat resmi membuka jalan komersialisasi energi sampah di Jawa Barat, setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 32.K/TL.01/MEM.L/2026 tentang penugasan pembelian tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari PLTSa Legok Nangka milik PT Jabar Environmental Solutions (JES).
Keputusan yang ditetapkan pada Rabu (21/1/2026) kemarin tersebut menjadi sinyal kuat percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi, di tengah kondisi kedaruratan sampah perkotaan, khususnya di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.
Pemerintah menilai pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan tidak lagi bisa ditunda. Sampah harus dikelola sebagai sumber daya energi, bukan sekadar beban lingkungan, sekaligus menjadi bagian dari penguatan energi baru terbarukan (EBT) nasional.
Dalam pertimbangannya, Kementerian ESDM merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi, serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Melalui regulasi tersebut, PLN ditugaskan menyerap listrik dari fasilitas pengolah sampah yang memenuhi ketentuan, termasuk PLTSa Legok Nangka.
Landasan hukum keputusan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan pengelolaan lingkungan dan energi berkelanjutan sebagai satu kesatuan kebijakan nasional.
Terbitnya Kepmen ESDM ini sekaligus menandai berakhirnya fase perencanaan panjang PLTSa Legok Nangka dan masuk ke tahapan eksekusi teknis dan komersial.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti keputusan tersebut bersama pengelola proyek.
“Saat ini kami sudah mulai pembahasan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara JES dengan PLN,” ujar Ai, dikutip Jumat 23 Januari 2026.
Tak hanya soal kontrak penjualan listrik, Pemprov Jabar juga mulai memastikan kesiapan infrastruktur penyaluran energi agar listrik dari PLTSa dapat segera terintegrasi ke sistem PLN.
“Persiapan untuk jalur transmisi juga kami lakukan secara simultan,” ucapnya.
Dengan seluruh tahapan yang berjalan paralel, pembangunan fisik PLTSa Legok Nangka kini tinggal menunggu waktu. Pemerintah daerah menargetkan peletakan batu pertama (ground breaking) dapat dilakukan dalam tahun ini.
“Insya Allah, mudah-mudahan perkiraannya Agustus bisa dilakukan ground breaking,” harapnya.
PLTSa Legok Nangka diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah perkotaan di Bandung Raya, sekaligus menjadi proyek percontohan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik di Jawa Barat.
Lebih dari sekadar infrastruktur energi, proyek ini diharapkan menjadi titik balik penanganan sampah perkotaan yang selama ini kerap berujung pada krisis lingkungan.***
Editor : JakaPermana

