Dedi Mulyadi Kritik Regulasi Sampah Soal Open Dumping dan Dilarang Dibakar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan kritik keras terhadap tata kelola sampah nasional yang dinilainya paradoksal. 

Dedi Mulyadi Kritik Regulasi Sampah Soal Open Dumping dan  Dilarang Dibakar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan kritik keras terhadap tata kelola sampah nasional yang dinilainya paradoksal. /Dokumen INILAHKORAN

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan kritik keras terhadap tata kelola sampah nasional yang dinilainya paradoksal. 

Satu sisi, pemerintah melarang pembakaran terbuka dan praktik Open Dumping dengan ancaman pidana. Sisi lain, perizinan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTsa) justru memakan waktu hingga bertahun-tahun.

“Kita ini aneh. Sampah tidak boleh dibakar, tidak boleh Open Dumping, bisa dipidana. Tapi bikin izin pembangkit listrik tenaga sampah bisa enam tahun baru selesai,” ujarnya dikutip Senin, 2 Maret 2026.

Pernyataan itu merujuk pada pengalaman proyek pengolahan sampah menjadi energi di TPPAS Regional Legoknangka, Kabupaten Bandung yang prosesnya dinilai berlarut-larut. Bagi Dedi, lambannya perizinan membuat solusi konkret pengurangan sampah tertahan di meja birokrasi.

Alih-alih membangun PLTsa berskala raksasa dengan investasi Rp1-3 triliun, Dedi mengusulkan model desentralisasi, pembangkit kecil di setiap kabupaten/kota dengan kapasitas megawatt terbatas dan investasi sekitar Rp50 miliar.

“Enggak usah besar-besar. Per kabupaten selesai. Modalnya tidak sampai Rp1-3 triliun. Saya yakin investor dari Cina, Singapura, atau Jerman juga ada yang punya teknologi itu,” ucapnya.

Menurutnya, pendekatan modular lebih cepat diwujudkan, lebih terjangkau, dan langsung berdampak pada pengurangan volume sampah harian.

Hambatan lain yang disorot adalah kewajiban menjual listrik hasil olahan sampah ke PT PLN (Persero) dengan skema harga tertentu. Proses negosiasi yang panjang kerap memperlambat realisasi proyek.

“Problemnya di mana? Di kesediaan PLN membeli dengan harga tertentu. Tidak bisa jual langsung ke pengguna. Regulasi seperti ini yang menurut saya perlu diubah,” ucapnya.

Dedi bahkan menawarkan gagasan alternatif jika skema jual beli listrik menemui kebuntuan regulasi.

“Kalau boleh oleh undang-undang, listriknya kasih saja gratis ke warga dekat TPA. Mereka jadi senang. Selesai,” katanya.

Bagi Dedi, pendekatan ini bukan sekadar teknis energi, tetapi juga soal keadilan sosial bagi warga yang selama ini terdampak langsung aktivitas tempat pembuangan akhir (TPA).

Ia menegaskan, kebutuhan percepatan karena produksi sampah terus meningkat, sementara proyek-proyek besar belum cukup cepat menjawab tantangan.

“Walaupun nanti ada beberapa proyek berjalan, kita tetap butuh percepatan. Cari pembangkit kecil, biaya terjangkau, selesai. Sampah berkurang, listrik dapat, masyarakat terbantu,” tuturnya.

Ia menilai solusi harus pragmatis, biaya terkendali, teknologi tersedia, dan implementasi cepat.

Selain PLTsa, Pemprov Jabar juga mendorong industrialisasi sampah melalui produksi RDF (refuse derived fuel). Di TPPAS Sarimukti, pengolahan sampah mulai diarahkan pada pemilahan dan konversi menjadi bahan bakar alternatif.

“RDF dari Sarimukti bisa kita kirim ke pabrik semen seperti Indocement dan Semen Jawa. Pembakarannya dilakukan di sana. Jadi tumpukan sampahnya selesai,” ucapnya.

RDF tersebut dapat dimanfaatkan industri semen seperti Indocement dan Semen Jawa, selama memenuhi standar emisi dan ketentuan teknis lingkungan.***


Editor : JakaPermana