Polda Jabar Didemo Tuntut Pengusutan Pagar Laut di Bekasi dan Banten
Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Tertindas Jawa Barat (Martin Jabar), Jumat 7 Februari 2025 melakukan aksi damai di depan gerbang masuk Polda Jabar, Jalan Seokarno Hatta, Kota Bandung. Dalam aksi mereka menuntut pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi dan Banten.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Tertindas Jawa Barat (Martin Jabar), Jumat 7 Februari 2025 melakukan aksi damai di depan gerbang masuk Polda Jabar, Jalan Seokarno Hatta, Kota Bandung. Dalam aksi mereka menuntut pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi dan Banten.
Pantauan dilapangan, aksi massa tersebut dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Mereka membentangkan spanduk tuntutan, seperti, "Adili Jokowi", "Tangkap dan Adili Jokowi". Spanduk tersebut dibentangkan di tengah jalan hingga separuh Jalan Soekarno-Hatta di depan Mapolda Jabar ditutup, sehingga sempat menimbulkan kepadatan serta perhatian para pengguna jalan Soekarno Hatta tepatnya yang melintas Mapolda Jabar.
Terdengar suara lantang dari seorang orator yang bernama Irwan di mobil komando menyerukan bahwa pada rezim sebelumnya banyak melakukan kerusakan, dari korupsi hingga kerusakan lingkungan, salah satunya kasus pagar laut di Bekasi dan Tangerang Banten.
"Kami di sini menuntut keadilan. Aparat polisi harus berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu siapa pun pelakunya!" kata Irwan. Teriakan Irwan disambut riuh pengunjuk rasa dengan teriakan dan tepuk tangan.
Setelah orasi, sejumlah perwakilan pendemo diterima oleh Bidang Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Jabar untuk audiensi. Dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Dumas Polda Jabar berlangsung sekitar 1 jam.
Seusai audiensi, Mangiring TS Sibagariang SH MH mengatakan, tim advokat Martin Jawa Barat beraudiensi dengan Dumas Polda Jabar terkait kasus-kasus yang terjadi.
Intinya, dalam aksi ini, Martin Jawa Barat mengadukan mantan presiden Jokowi dan keluarganya sebab selama ini diduga kuat ada tindak pidana yang terjadi, baik korupsi maupun umum.
"Kita ketahui, kasus PIK 2 dan pagar laut, diduga kongkalikong, antara pemerintah yang dulu dengan swasta. Ketika itu muncul juga sertifikat di laut atau pesisir pantai yang itu tidak boleh dibenarkan," kata Mangiring.
Masih dikatakan Mangiring, dalam kasus pagar laut patut diduga terjadi pelanggaran hukuman, seperti, suap, intimidasi, dan bahkan pemalsuan dokumen.
"Dugaan itu harus terjawab oleh pihak kepolisian. Karena itu, kami datang ke berdiskusi dengan Dumas Polda Jabar agar polisi serius mengungkap. Ini berlaku seluruhnya, bukan hanya Polda Jawa Barat, tepi kepolisian secara umum," ujar Mangiring dan tim advokat Naga Sentana SH, Anton Sulthon SH MH, Sarli SM Lumbantoruan SH, dan Wayan Suprapta Ginting SH.
Editor : Ahmad Sayuti

