Polda Jabar Lakukan Penyelidikan Peredaran Thrifting
Adanya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, Polda Jabar akan menindak mereka yang didapati melakukan impor pakaian bekas atau thrifting.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Adanya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, Polda Jabar akan menindak mereka yang didapati melakukan impor pakaian bekas atau thrifting.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, nantinya aparat polisi akan menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang jelas terkait thrifting dari masyarakat.
"(eErkait thrifting) Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," ujar Ibrahim di markas Polda Jabar, Selasa 21 Maret 2023.
Meski akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, sampai saat ini peredaran pakaian impor bekas atau thrifting tidak terdapat kebijakan yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu sulit untuk diproses secara hukum.
"Kalau dijual (pakaian bekas impor) tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," katanya.
Diberitakan sebelumnya para pedagang pakaian bekas impor khususnya di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung, mengalami turunnya omzet.
"Jelas omzet menurun," ungkap Rian Priatna salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage, Senin 20 Maret 2023.
Bahkan kata dia, beberapa gudang-gudang penyimpangan barang thrifting pun tutup. Rian mengatakan banyak dari pelanggannya mengaku takut akan di proses hukum jika membeli pakaian thrifting.
"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya.
Ia menuturkan, beberapa kali pasar tersebut didatangi petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan. Namun meski begitu, Rian dan beberapa pedagang lainnya pun masih melanjutkan menjual pakaian bekas impor dengan diecer dan grosir.
"Sepi pisan. Ada pengunjung ketakutan takut disita barang," katanya.
Ia menuturkan para pedagang berharap agar terdapat kejelasan terang benderang terkait kebijakan larangan menjual pakaian bekas impor. Apalagi usaha thrifting sudah menjamur di seluruh Indonesia dan sangat membantu kalangan menengah ke bawah.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

