Polda Jabar Lakukan Penyelidikan Peredaran Thrifting

Adanya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, Polda Jabar akan menindak mereka yang didapati melakukan impor pakaian bekas atau thrifting.

Polda Jabar Lakukan Penyelidikan Peredaran Thrifting
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, nantinya aparat polisi akan menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang jelas terkait thrifting dari masyarakat. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Adanya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, Polda Jabar akan menindak mereka yang didapati melakukan impor pakaian bekas atau thrifting.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, nantinya aparat polisi akan menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang jelas terkait thrifting dari masyarakat.

"(eErkait thrifting) Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," ujar Ibrahim di markas Polda Jabar, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga : Kini Cari SPKLU di Bandung Lebih Mudah dengan Aplikasi PLN Mobile

Meski akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan,  sampai saat ini peredaran pakaian impor bekas atau thrifting tidak terdapat kebijakan yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu sulit untuk diproses secara hukum.

"Kalau dijual (pakaian bekas impor) tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," katanya.

Diberitakan sebelumnya para pedagang pakaian bekas impor khususnya di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung, mengalami turunnya omzet.

Baca Juga : Badan Pengelola Cekungan Bandung Usulkan Pendirian PDAM Cekungan Bandung 

"Jelas omzet menurun," ungkap Rian Priatna salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage, Senin 20 Maret 2023.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani