Polda Jabar Libatkan Publik Buru Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan Perempuan
Polda Jawa Barat memperluas upaya pencarian terhadap Taufik Hidayat, pria yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan asal Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Jawa Barat memperluas upaya pencarian terhadap Taufik Hidayat, pria yang diduga menyekap dan melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan asal Bandung berinisial YTR (29) selama tiga tahun.
Langkah ini ditandai dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap pelaku yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, status DPO telah resmi diterbitkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian kini mengandalkan seluruh jaringan personel serta partisipasi masyarakat untuk mempercepat penangkapan pelaku.
"Saya juga menginformasikan, bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini, kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Polda Jabar telah menyebarluaskan identitas pelaku dan meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi, apabila mengetahui keberadaan Taufik, baik di wilayah Jawa Barat maupun di luar daerah. Informasi sekecil apa pun dinilainya penting, untuk mempersempit ruang gerak buronan tersebut.
"Seluruhnya yang bila melihat informasi yang tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Jawa Barat khususnya, Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana," ucapnya.
Kasus yang menimpa YTR menjadi perhatian serius aparat kepolisian, karena menyangkut dugaan kekerasan berkepanjangan terhadap perempuan. Sebab itu, Kapolda memastikan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku dan akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap.
"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya," harapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi selama tiga tahun dapat dibuktikan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Sisi lain, perkembangan kondisi korban mulai memberikan harapan bagi proses penyidikan. Setelah menjalani perawatan intensif, YTR dilaporkan menunjukkan kondisi yang semakin membaik sehingga berpotensi memberikan keterangan penting terkait peristiwa yang dialaminya.
"Kami dapat kabar, korban sudah membaik. Tentunya kita akan memanfaatkan kondisi ini untuk menanyai korban, sangat besar perannya. Ada materi yang akan kami tanyakan terkait pelaku," ucapnya.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses pemeriksaan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyidik akan mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan korban mengingat trauma mendalam yang masih dialaminya akibat dugaan penyekapan dan kekerasan selama bertahun-tahun.
"Tentunya proses ini tetap memperhatikan kondisi psikologis korban yang trauma berat, harus dijaga jangan sampai pertanyaan kami mengganggu psikologis korban," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

