Polda Jabar Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi
Polda Jabar, tolak semua dalil gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar, tolak semua dalil gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pegi setiawan. Penolakan itu, merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Pegi kemarin.
Pembacaan jawaban atas gugatan pemohon ini, dibacakan termohon di peraidangan pra peradilan pegi setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 2 Juli 2024.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.
Beberapa poin yang disampaikan diantaranya termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
Kemudian terkait penetapan tersangka pemohon, sudah memenuhi aspek formil. Aspek formil yang dimaksud yakni sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka terhadap pegi setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.
Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024," katanya.
Sementara itu, dalam pantauan wartawan di ruang sidang terlihat ada Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi ikut menyaksikan sidang praperadilan tersebut.
Dedi mengaku kedatangannya, untuk menyaksikan sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi.
Melalui praperadilan ini, kata dia, diharapkan dapat menghasilkan putusan yang objektif sehingga publik bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.
"Saya di sini memandu masyarakat yang mengalami kesulitan. Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," katanya.
Selanjutnya, kata dia, membawa wacana ini ke lembaga yang memiliki otoritas yaitu Polri dari mulai Polsek, Polres, Polda hingga sampai Mabes Polri.
"Agar seluruh rangkaian yang di channel saya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Hingga saat ini, jawaban atas gugatan pemohon masih dibacakan oleh termohon, dalam hal ini tim hukum Polda Jabar.
Editor : Ahmad Sayuti

