Tangisan Kartini Tak Terbendung Saat Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim dari Jeratan Hukum

Air mata Kartini, ibu Pegi Setiawan, tak terbendung usai mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memutus anaknya bebas dari segala jeratan hukum.

Tangisan Kartini Tak Terbendung Saat Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim dari Jeratan Hukum
Hakim tunggal PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari semua jeratan hukum. Kartini sang ibu pun lanhgsung menangis mendengar putusan hakim tersebut.

INILAHKORAN, Bandung -  Air mata Kartini, ibu Pegi Setiawan, tak terbendung usai mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memutus anaknya bebas dari segala jeratan hukum.

Dalam sidang praperadilan, hakim berpendapat bila ada kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan. Polisi pun harus membebaskan Pegi yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.

"Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah," kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Ia pun mengaku bersyukur karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan salah satu anaknya itu.

"Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Pegi menuturkan jika pihak keluarga siang ini akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Rutan Polda.

"Sesuai dengan hasil rembukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman," ujar Asep.

"Secara hukum ketika sudah ditetapkan, diputuskan, serta dibacakan di pengadilan maka putusan tersebut sudah berlaku sejak dibacakan," lanjutnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti