Polda Sumsel Tangani 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka Karhutla

Polda Sumsel menangani 50 kasus karhutla yang melibatkan 16 korporasi dan 43 tersangka perorangan dengan luas lahan terbakar 105.972 hektare.

Polda Sumsel Tangani 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka Karhutla
​​​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring. ANTARA

INILAHKORAN.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangani 16 korporasi dan menahan 43 tersangka perorangan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, Polda Sumsel bersama polres jajaran saat ini menangani 50 laporan polisi (LP) terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai 105.972 hektare.

"Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan," kata Doni seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Doni, status 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Belasan perusahaan itu tersebar di sejumlah daerah. Rinciannya, enam perusahaan berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua di Ogan Ilir, dua di OKU Timur, dua di Musi Rawas Utara, dua di Muara Enim, serta masing-masing satu perusahaan di Banyuasin dan OKU Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, motif pembakaran lahan yang dilakukan para pelaku beragam, mulai dari kelalaian hingga kesengajaan.

Polda Sumsel Gandeng Ahli IPB

Dalam proses pembuktian kasus karhutla tersebut, Polda Sumsel menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis.

Basuki menjelaskan, penerapan pasal terhadap pelaku perorangan mengacu pada Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sesuai dengan unsur kesengajaan atau kelalaian.

"Sementara terhadap korporasi akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH," ujar Basuki.

Ia menegaskan, alasan keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Tim ahli juga telah mendatangi lokasi kebakaran untuk mengambil sampel tanah. Sampel tersebut selanjutnya diuji di laboratorium guna memastikan dampak kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Polda Sumsel bersama satuan tugas gabungan juga bersiaga selama 24 jam di lapangan untuk mencegah dan menangani karhutla serta memastikan wilayah Sumatera Selatan terbebas dari bencana asap.


Editor : Ahmad Sayuti