Polemik Dago Elos, Kuasa Hukum PT Dago Inti Graha Buka Suara

Kuasa hukum PT Dago Inti Graha Alvin Wijaya Kesuma Muller buka suara, terkait permasalahan sengketa lahan dengan warga Dago Elos.

Polemik Dago Elos, Kuasa Hukum PT Dago Inti Graha Buka Suara

INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum PT Dago Inti Graha Alvin Wijaya Kesuma Muller buka suara, terkait permasalahan sengketa lahan dengan warga Dago Elos.

Alvi Wijaya Kesuma Muller mengaku hasil peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan kliennya atas lahan di Dago Elos.

"Intinya berdasarkan putusan peninjauan kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kita sebagai pemohon PK dengan warga Dago Elos," kata  Alvin Wijaya Kesuma pada Jumat 18 Agustus 2023.

Baca Juga : Lagi, Selebgram Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online

Dikemukakan Alvin Wijaya Kesuma, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap serta melalui tahapan-tahapan pemeriksaan berkas yang ada. Atas dasar tersebut, pihaknya pun meminta, agar tidak ada tindakan destruktif setelah putusan keluar dan berkekuatan hukum tetap dan sah.

"Diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa, ttidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal, tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatasnamakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum dan menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik," ucapnya.

Alvin menyebut, putusan hakim harus disikapi oleh para pihak atas dasar kesadaran hukum dan tidak dengan perasaan hukum.

Baca Juga : Belasan Ribu Narapida di Jabar Bebas Tepat Saat HUT ke-78 RI

Perlu diketahui beberapa waktu lalu warga Dago Elos melaporkan keluarga Muller ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen. Mereka meminta agar aparat kepolisian bergerak cepat mengatasi permasalahan tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti