Polemik Dago Elos, Kuasa Hukum PT Dago Inti Graha Buka Suara

Kuasa hukum PT Dago Inti Graha Alvin Wijaya Kesuma Muller buka suara, terkait permasalahan sengketa lahan dengan warga Dago Elos.

Polemik Dago Elos, Kuasa Hukum PT Dago Inti Graha Buka Suara

INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum PT Dago Inti Graha Alvin Wijaya Kesuma Muller buka suara, terkait permasalahan sengketa lahan dengan warga Dago Elos.

Alvi Wijaya Kesuma Muller mengaku hasil peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan kliennya atas lahan di Dago Elos.

"Intinya berdasarkan putusan peninjauan kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kita sebagai pemohon PK dengan warga Dago Elos," kata  Alvin Wijaya Kesuma pada Jumat 18 Agustus 2023.

Dikemukakan Alvin Wijaya Kesuma, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap serta melalui tahapan-tahapan pemeriksaan berkas yang ada. Atas dasar tersebut, pihaknya pun meminta, agar tidak ada tindakan destruktif setelah putusan keluar dan berkekuatan hukum tetap dan sah.

"Diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa, ttidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal, tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatasnamakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum dan menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik," ucapnya.

Alvin menyebut, putusan hakim harus disikapi oleh para pihak atas dasar kesadaran hukum dan tidak dengan perasaan hukum.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu warga Dago Elos melaporkan keluarga Muller ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen. Mereka meminta agar aparat kepolisian bergerak cepat mengatasi permasalahan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, telah menerima laporan pengaduan dari warga Dago Elos terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Selanjutnya dokumen akan dilengkapi secara bertahap.

"Laporan polisi kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dengan dokumen, sambil berjalan ini dokumen akan kita lengkapi. Pada prinsipnya kita melayani masyarakat. Jadi tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan tersebut," kata Ibrahim Tompo.

Kebijakan Polda Jawa Barat mengambil alih kasus tersebut untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Tim gabungan terdiri dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung akan menangani kasus tersebut.

"Kita berupaya untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporannya ke sini sehingga bisa ditangani lebih luas," ucapnya. *** (Yogo Triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti