Polisi Amankan Lima Orang Kelompok Bermotor Yang Melakukan Penyerangan di Coblong

Polrestabes Bandung bersama dengan Polsek Coblong, berhasil mengamankan lima orang pelaku berandalan bermotor yang meresahkan warga Kota Bandung.

Polisi Amankan Lima Orang Kelompok Bermotor Yang Melakukan Penyerangan di Coblong

INILAHKORAN, Bandung - Polrestabes Bandung bersama dengan Polsek Coblong, berhasil mengamankan lima orang pelaku Berandalan bermotor yang meresahkan warga Kota Bandung.

Adapun mereka diamankan usai terjadinya bentrok antar kelompok bermotor yang terjadi pada 9 April 2023 di Jalan Cibeunying Kolot, Kota Bandung.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial FA, MR, FB, RA, dan KA

"Dua Minggu setalah kejadian kita amankan pelaku," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (18/5/2023).

Pada bentrokan antar kelompok motor itu, ada empat orang yang menjadi korban. Korban menderita sejumlah luka seperti luka sobek pada bagian punggung hingga sobek pada bagian jari. Korban pun harus dirawat di rumah sakit untuk menjahit lukanya.

Budi menjelaskan, bentrokan tersebut bermula ketika para pelaku yang berasal dari geng motor GBR tiba-tiba mendatangi para korban yang sedang nongkrong. Saat itu, pelaku datang dengan menggunakan penutup kepala sambil membawa senjata tajam hingga satu pucuk Airgun.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menganiaya korban.

"Tanpa berbicara apapun langsung memukuli koban, membacok dan menembakkan senjata pada pada korban, dan memukul pakai kayu," ucap dia.

Pasca kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan atas kasus itu dengan memintai keterangan dari saksi dan memeriksa alat bukti. Lima pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti berupa pisau hingga Airgun jenis Glock 19.

Adapun aksi penyerangan itu dipicu ketersinggungan. Antara salah seorang pelaku dengan korban saling bersinggungan.

Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui para pelaku melakukan aksi penganiayaan dalam pengaruh miras. Kini, menurut Budi, polisi masih memburu pelaku lainnya dalam kasus itu sekaligus mendalami asal muasal kepemilikan Airgun.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun. 


Editor : Ahmad Sayuti